INFO PENERBANGAN
SYARAT NAIK PESAWAT Terbaru tanpa Tes Antigen-PCR Sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri atau disingkat PPDN kini tak perlu lagi menunjukkan hasil tes Covid-19 Antigen dan tes Polymerase Chain Reaction (PCR)
TRIBUNBATAM.id - Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kini tak perlu lagi menunjukkan hasil tes Antigen dan tes Polymerase Chain Reaction (PCR).
Beleid ini tentu menjadi angin segar, setelah kurang lebih dua tahun kewajiban tes Covid-19 menjadi syarat PPDN darat, laut dan udara di masa pandemi.
Namun, peniadaan syarat tes Covid-19 (Antigen dan PCR) bagi PPDN berlaku jika sudah mendapatkan dua dosis vaksin dan vaksin booster.
Sedangkan PPDN yang masih mendapatkan vaksinasi dosis pertama, tetap wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam atau tes Antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum berangkat.
Aturan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Di mana aturan ini diterbitkan pemerintah dan mulai berlaku sejak 8 Maret 2022.
Baca juga: INFO TERBARU Aturan & Persyaratan Naik Pesawat Terbang Periode Maret 2022 Berdasarkan PeduliLindungi
Baca juga: PERSYARATAN dan Aturan Orang Belum Vaksin Bisa Naik Pesawat Terbang di Masa PPKM Covid-19?
Selengkapnya, simak ketentuan syarat perjalanan dan protokol kesehatan PPDN secara lengkap di bawah ini.
Syarat perjalanan
Pelaku perjalanan moda transportasi udara, laut dan darat yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia wajib memenuhi syarat berikut:
- PPDN yang telah mendapat vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam atau rapid tes antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, maka wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam, atau rapid tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa ia belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Anak usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan domestik tanpa perlu menunjukkan hasil negatif tes antigen atau RT-PCR.
Namun, anak harus disertai pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Baca juga: Inilah Maskapai Penerbangan yang Tak Wajibkan Penumpang Pakai Masker di Pesawat
Baca juga: Persyaratan Penerbangan Terbaru Maret 2022, Penumpang Pesawat Garuda dan Citilink Wajib Lakukan Ini