Rabu, 22 April 2026

BATAM TERKINI

BABAK Baru Penahanan Kapal Anding, Kejari Terima SPDP dari KSOP Batam

Kasus penahanan kapal Anding Singapore kini sudah masuk ke tahap penyidikan, setelah KSOP Khusus Batam menyerahkan SPDP ke Kejari Batam.

Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Kapal Tugboat Anding Singapore yang diamankan tim Kemenhub RI dalam pengawasan kapal KPLP di dermaga pelabuhan Bintang 99 Batu Ampar, Batam.  

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasus penahanan kapal dengan lambung bernama Anding Singapore yang ditangkap tim Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) khusus Batam beberapa waktu lalu masuk pada tahap penyidikan. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menerima berkas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). 

“Sudah. Selasa (8/3/2022) sore sudah masuk. Baru SPDP. Tersangkanya belum,” jawab Kasi Intelijen Kejari Batam, Wahyu Kamis (10/03/2022).

Wahyu menyebutkan SPDP dari KSOP Batam terkait perkara kapal Tugboat yang sedang ditangani Kesyahbandaran. 

Terkait pengiriman SPDP, Kepala Bidang Keselamatan Berlayar dan Penegakan Hukum, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus (KSOP) Batam Amir menyebutkan hal ini merupakan tahapan proses hukum kapal yang ditangkap pihaknya.

“Sesuai dengan SOP, dengan aturan hukum yang berlaku. Kami sudah gelar perkara, kasus ini juga sudah disetujui Korwas Polda Kepri untuk dinaikkan ketahap penyidikan. Maka SPDP kami kirimkan ke Kejaksaan,” ujarnya. 

Dalam perkara ini, KSOP menangani kasus kapal Tugboat dengan lumbung Anding Singapore. Kapal dengan bobot 274 GT saat ini dalam penahanan dan pengawasan kapal KPLP di dermaga pelabuhan Bintang 99 Batu Ampar Batam

Belum lama ini, Kabid Gakkum KSOP, Amir menyebutkan kapal tersebut ditangkap tim Kemenhub RI dalam hal ini gabungan KSOP dan pangkalan KPLP Tanjung Uban lantaran melakukan pelanggaran UU pelayaran.

Baca juga: DAFTAR Nama 9 Pasien Covid-19 di Anambas Berhasil Sembuh, Tersisa 84 Kasus Aktif

Baca juga: BREAKING NEWS - Kadispora Batam, Said Khaidar Meninggal Dunia 

Baca juga: KECELAKAAN KERJA DI BATAM - Seorang Pria Ditemukan Tewas di Area Dock Galangan Kapal Dapur 12

Undang Undang pelayaran yang dimaksud, Amir menyebutkan kapal dengan lumbung Anding Singapore tak mengantongi kelengkapannya dokumen saat beroperasi di perairan Indonesia. 

Namun tuduhan KSOP Batam terkait kelengkapan dokumen kapal, dibantah kuasa hukum kapal Tugboat dengan lumbung Anding Singapura, advokat Nasib Siahaan. Nasib Siahaan menyebutkan kliennya memiliki dokumen kapal tidak seperti tuduhan KSOP. 

Hingga kini kedua pihak sedang melakukan proses dan upaya hukum. 

Kuasa Hukum Bantah Anding Langgar Aturan

Sebelumnya diberitakan, penahanan kapal Anding di Pelabuhan Bintang 99 Batuampar oleh KSOP Batam, mendapat reaksi keras dari pemilik dan kuasa hukum kapal tersebut.

Kuasa Hukum  PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans, Nasib Siahaan, SH menyebut, bahwa Tugboat Anding yang ditahan saat ini berada di kawasan yang mendapat izin dari BP Batam.

“Kami pastikan Tugboat beroperasi di kawsan sesuai SK Kepala BP Batam nomor 114 Tahun 2021 tentang Izin Usaha kegiatan Floating Storage Unit yang diberikan secara khusus kepada PT Pelayaran Melati Samudera. Sebanyak 12 titik koordinat diserahkan secara ekslusif kepada PT Pelayarana Melati Samudera. Kapal klien kami beroperasi di sana,” kata Nasib saat memberikan keterangan, Senin (7/3/2022).

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved