BATAM TERKINI
BABAK Baru Penahanan Kapal Anding, Kejari Terima SPDP dari KSOP Batam
Kasus penahanan kapal Anding Singapore kini sudah masuk ke tahap penyidikan, setelah KSOP Khusus Batam menyerahkan SPDP ke Kejari Batam.
Penulis: Beres Lumbantobing |
Nasib mengatakan kliennya salah satu yang bekerja di kawasan yang disediakan BP Batam.
“Kami tidak melihat ada surat penangkapan dan apa kesalahan klien kami, sebab sampai saat ini tidak ada sepucuk surat diberikan KSOP. Kami sebenarnya ingin kapal itu dikembalikan tapi justru yang terjadi kapal itu malah ditahan. Perlu diingat kapal itu saat ini sudah berbendera Indonesia. Jadi kalau ada statement menyatakan bahwa kapal itu berbendera Singapura itu sama sekali tidak benar. Karena itu, kita sebenarnya menunggu itikat baik dari KSOP untuk sadar mengembalikan kapal ini, tapi justru apa yang ditunggu bukan mengembalikan kapal tapi dipublikasikan, seolah-olah ini bersalah besar,” papar Nasib.
Nasib menjelaskan untuk Anding memang dulu berbendera Singapura tapi sudah beralih ke Indonesia dan menggunakan bendera Merah Putih.
Pergantian itu sesuai surat Ditjenhubla nomor AL.519/2/20/DK/2022 tanggal 18 Februari 2022 perihal penggantian Bendera, Pengukuran, Pemeriksaaan dan Call Sign Kapal Anding. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala KSOP Khusus Batam ditandatangani Direktur Perkapalan dan Kepelautan.
Selain itu sudah keluar surat ukur internasional. Jadi statemen yang menyatakan bahwa itu bendera Singapura salah total. Dan ini menjadi pertanyaaan bagi Singapura, karena sudah beralih menjadi Bendera Indonesia.
“Mari kita lihat kepentingan yang lebih besar, kita jauhkan kepentingan yang sesaat. Ini kita lihat mempublikasikan tujuannya untuk mengambil nama seolah-olah mereka lebih hebat di republik ini ternyata dia tidak seperti yang dipikirkan. Dalam hal bertindak kita lihat sembrono, dalam hal administrasi penindakan misalnya dia tidak mahir. Kalau dia mengatakan ini ditangkap dalam 1x24 jam kasih surat penangkapannya, siapa tersangkanya kejahatan apa yang dilakukan. Ini sudah lebih dari dua minggu tapi tidak ada surat diberikan. Ini sudah termasuk abuse of power dengan kesewenang-wenangan, dia semena-mena kepada pengguna jasa. Dia sudah melanggar Nawacita Jokowi. Tidak pernah saya baca Nawacita Jokowi, hukum, penjarakan dan habisi, “ kata Nasib Siahaan berapi-api.
Ia menyebut sebagai gambaran dalam setiap kegiataan apapun itu sudah pasti terbit PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), melalui kantor BP Batam, yaitu tagihan layup, tagihan pandu, dan tagihan-tagihan lain rata-rata sebulan mencapai Rp 1 miliar dan bulan ini kurang lebih Rp 900 juta memberikan kontribusi untuk negara. Karena itu Nasib mempertanyakan setelah ditangkap siapa lagi yang bertanggung jawab.
“Saya lihat oknum ada yang berbuat sewenang-senang. Padahal Presiden selalu mengatakan dalam bisnis dan investasi agar selalu mengedepankan pembinaan dan pengawasan sehingga bisa menang dalam menarik investasi masuk ke Indonesia. Namun yang terjadi justru menggebuk,” katanya.
Sementara Pemilik Kapal Anding, Budianto yang juga Pimpinan PT Jaticatur Niaga Trans, mengatakan agar pihak KSOP menunjukkan kesalahannya di mana.
“Kalau kami bersalah tunjukkanlah di mana kesalahan kami. Kapal sudah ditahan selama dua minggu jelas sudah rugi dan kami akan hitung sama-sama. Sebenarnya dalam kondisi Covid-19 dalam dua tahun, kami tetap berjuang dalam kondisi yang tidak enak. Kami tidak pernah mengeluh. Kami juga mengikuti prosedur mencoba mengajukan tukar bendera. Kami sudah ajukan 13 kapal dan yang sudah terbit surat lautnya ada 8 kapal. Anding sendiri sudah mempunyai nota dinas sampai surat ukur. Jadi disinilah kita pertanyakan dalam proses bendera itu kenapa masih harus dihalang-halangi sehingga kepercayaan luar kepada kami jadi hilang sama sekali. Apalagi kami melakukan kegiatan yang tidak bisa ditunda-tunda karena itu perlu menjaga kepercayaan. Kami juga mengajukan secara online tapi tidak pernah diberikan secara online dan juga kami tidak dibina oleh KSOP yang baru ini, sehingga hanya mencari kesalahan kami,” katanya.
Budianto menyebut tug boat karena tidak punya izin olah gerak. Padahal beroperasi bukan di luar yang dizinkan.
“Saya mendengar penangkapan ini atas perintah, tapi perintah siapa juga tidak tahu. Sebagai pengusaha, kami berusaha mendatangkan kapal dari luar untuk masuk ke Batam, tapi kami dipersulit seperti ini, kami sangat kecewa,” paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya KSOP menangkap kapal Anding karena disebut tidak memiliki dokumen dan kapal tersebut kini ditahan di Dermaga 99 Batuampar dan akan dilanjutkan ke proses selanjutnya. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing/Sihat Manalu)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/10032022kapal-tugboat-anding-singapore.jpg)