BATAM TERKINI

BP Batam Pastikan Kapal Anding Masih Berbendera Singapura, Bayar Segini saat Berlabuh

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan, dilihat dari sistem, Kapal Anding Singapore masih berbendera Singapura.

TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Kapal Tugboat Anding Singapore yang diamankan tim Kemenhub RI dalam pengawasan kapal KPLP di dermaga pelabuhan Bintang 99 Batu Ampar, Batam. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Saat ini, kasus penahanan kapal Tugboat dengan nama lambung Anding Singapore sudah masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam

Yakni setelah KSOP Khusus Batam menyerahkan berkas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejari Batam

Sebelumnya, diberitakan, kapal tersebut ditangkap tim Kemenhub RI, yakni gabungan KSOP dan pangkalan KPLP Tanjung Uban lantaran melakukan pelanggaran UU Pelayaran.

Adapun pelanggaran yang dimaksud, menurut KSOP, adalah ketidaklengkapan dokumen kapal saat beroperasi di perairan Indonesia.

Beberapa waktu lalu, pihak kuasa hukum kapal Tugboat Anding Singapore membantah tudingan tersebut.

Ia menegaskan bahwa kliennya, yakni PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans, sudah mengantongi izin resmi dari Badan Pengusahaan (BP) Batam, dan saat itu beroperasi di kawasan sesuai SK Kepala BP Batam Nomor 114 Tahun 2021.

Ketika dikonfirmasi, pihak BP Batam belum mau berkomentar banyak terkait polemik penangkapan kapal Anding Singapore itu.

Namun, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan, ditilik dari sistem Batam Seaport Information Management System (BSIMS), kapal tersebut masih berbendera Singapura.

"Di sistem masih tercatat di bawah bendera Singapura. Biaya yang dibayarkan ke BP Batam Rp 4 juta untuk berlabuh. Selain dari itu bisa ditanyakan langsung ke KSOP," ujar Tuty.

Baca juga: PERJALANAN Karier Suhajar Diantoro, Anak Pulau Kundur yang Kini Jabat Sekjen Kemendagri

Baca juga: BABAK Baru Penahanan Kapal Anding, Kejari Terima SPDP dari KSOP Batam

Saat ini, kapal dengan bobot 274 GT itu masih dalam penahanan dan pengawasan kapal KPLP di dermaga Pelabuhan Bintang 99 Batu Ampar, Batam.

Kasus penahanan kapal dengan lambung bernama Anding Singapore yang ditangkap tim Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) khusus Batam beberapa waktu lalu masuk pada tahap penyidikan. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menerima berkas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). 

“Sudah. Selasa (8/3/2022) sore sudah masuk. Baru SPDP. Tersangkanya belum,” jawab Kasi Intelijen Kejari Batam, Wahyu Kamis (10/03/2022).

Wahyu menyebutkan SPDP dari KSOP Batam terkait perkara kapal Tugboat yang sedang ditangani Kesyahbandaran. 

Terkait pengiriman SPDP, Kepala Bidang Keselamatan Berlayar dan Penegakan Hukum, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus (KSOP) Batam Amir menyebutkan hal ini merupakan tahapan proses hukum kapal yang ditangkap pihaknya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved