BATAM TERKINI

BP Batam Pastikan Kapal Anding Masih Berbendera Singapura, Bayar Segini saat Berlabuh

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan, dilihat dari sistem, Kapal Anding Singapore masih berbendera Singapura.

TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Kapal Tugboat Anding Singapore yang diamankan tim Kemenhub RI dalam pengawasan kapal KPLP di dermaga pelabuhan Bintang 99 Batu Ampar, Batam. 

“Sesuai dengan SOP, dengan aturan hukum yang berlaku. Kami sudah gelar perkara, kasus ini juga sudah disetujui Korwas Polda Kepri untuk dinaikkan ketahap penyidikan. Maka SPDP kami kirimkan ke Kejaksaan,” ujarnya. 

Dalam perkara ini, KSOP menangani kasus kapal Tugboat dengan lumbung Anding Singapore. Kapal dengan bobot 274 GT saat ini dalam penahanan dan pengawasan kapal KPLP di dermaga pelabuhan Bintang 99 Batu Ampar Batam

Belum lama ini, Kabid Gakkum KSOP, Amir menyebutkan kapal tersebut ditangkap tim Kemenhub RI dalam hal ini gabungan KSOP dan pangkalan KPLP Tanjung Uban lantaran melakukan pelanggaran UU pelayaran.

Undang Undang pelayaran yang dimaksud, Amir menyebutkan kapal dengan lumbung Anding Singapore tak mengantongi kelengkapannya dokumen saat beroperasi di perairan Indonesia. 

Namun tuduhan KSOP Batam terkait kelengkapan dokumen kapal, dibantah kuasa hukum kapal Tugboat dengan lumbung Anding Singapura, advokat Nasib Siahaan. Nasib Siahaan menyebutkan kliennya memiliki dokumen kapal tidak seperti tuduhan KSOP. 

Hingga kini kedua pihak sedang melakukan proses dan upaya hukum. 

Kuasa Hukum Bantah Anding Langgar Aturan

Sebelumnya diberitakan, penahanan kapal Anding di Pelabuhan Bintang 99 Batuampar oleh KSOP Batam, mendapat reaksi keras dari pemilik dan kuasa hukum kapal tersebut.

Kuasa Hukum  PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans, Nasib Siahaan, SH menyebut, bahwa Tugboat Anding yang ditahan saat ini berada di kawasan yang mendapat izin dari BP Batam.

“Kami pastikan Tugboat beroperasi di kawsan sesuai SK Kepala BP Batam nomor 114 Tahun 2021 tentang Izin Usaha kegiatan Floating Storage Unit yang diberikan secara khusus kepada PT Pelayaran Melati Samudera. Sebanyak 12 titik koordinat diserahkan secara ekslusif kepada PT Pelayarana Melati Samudera. Kapal klien kami beroperasi di sana,” kata Nasib saat memberikan keterangan, Senin (7/3/2022).

Nasib mengatakan kliennya salah satu yang bekerja di kawasan yang disediakan BP Batam.

“Kami tidak melihat ada surat penangkapan dan apa kesalahan klien kami, sebab sampai saat ini tidak ada sepucuk surat diberikan KSOP. Kami sebenarnya ingin kapal itu dikembalikan tapi justru yang terjadi kapal itu malah ditahan. Perlu diingat kapal itu saat ini sudah berbendera Indonesia. Jadi kalau ada statement menyatakan bahwa kapal itu berbendera Singapura itu sama sekali tidak benar. Karena itu, kita sebenarnya menunggu itikat baik dari KSOP untuk sadar mengembalikan kapal ini, tapi justru apa yang ditunggu bukan mengembalikan kapal tapi dipublikasikan, seolah-olah ini bersalah besar,” papar Nasib.

Nasib menjelaskan untuk Anding memang dulu berbendera Singapura tapi sudah beralih ke Indonesia dan menggunakan bendera Merah Putih.

Pergantian itu sesuai surat Ditjenhubla nomor AL.519/2/20/DK/2022 tanggal 18 Februari 2022 perihal penggantian Bendera, Pengukuran, Pemeriksaaan dan Call Sign Kapal Anding. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala KSOP Khusus Batam ditandatangani Direktur Perkapalan dan Kepelautan. 

Selain itu sudah keluar surat ukur internasional. Jadi statemen yang menyatakan bahwa itu bendera Singapura salah total. Dan ini menjadi pertanyaaan bagi Singapura, karena sudah beralih menjadi Bendera Indonesia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved