BATAM TERKINI

BP Batam Pastikan Kapal Anding Masih Berbendera Singapura, Bayar Segini saat Berlabuh

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan, dilihat dari sistem, Kapal Anding Singapore masih berbendera Singapura.

TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Kapal Tugboat Anding Singapore yang diamankan tim Kemenhub RI dalam pengawasan kapal KPLP di dermaga pelabuhan Bintang 99 Batu Ampar, Batam. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Saat ini, kasus penahanan kapal Tugboat dengan nama lambung Anding Singapore sudah masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam

Yakni setelah KSOP Khusus Batam menyerahkan berkas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejari Batam

Sebelumnya, diberitakan, kapal tersebut ditangkap tim Kemenhub RI, yakni gabungan KSOP dan pangkalan KPLP Tanjung Uban lantaran melakukan pelanggaran UU Pelayaran.

Adapun pelanggaran yang dimaksud, menurut KSOP, adalah ketidaklengkapan dokumen kapal saat beroperasi di perairan Indonesia.

Beberapa waktu lalu, pihak kuasa hukum kapal Tugboat Anding Singapore membantah tudingan tersebut.

Ia menegaskan bahwa kliennya, yakni PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans, sudah mengantongi izin resmi dari Badan Pengusahaan (BP) Batam, dan saat itu beroperasi di kawasan sesuai SK Kepala BP Batam Nomor 114 Tahun 2021.

Ketika dikonfirmasi, pihak BP Batam belum mau berkomentar banyak terkait polemik penangkapan kapal Anding Singapore itu.

Namun, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan, ditilik dari sistem Batam Seaport Information Management System (BSIMS), kapal tersebut masih berbendera Singapura.

"Di sistem masih tercatat di bawah bendera Singapura. Biaya yang dibayarkan ke BP Batam Rp 4 juta untuk berlabuh. Selain dari itu bisa ditanyakan langsung ke KSOP," ujar Tuty.

Baca juga: PERJALANAN Karier Suhajar Diantoro, Anak Pulau Kundur yang Kini Jabat Sekjen Kemendagri

Baca juga: BABAK Baru Penahanan Kapal Anding, Kejari Terima SPDP dari KSOP Batam

Saat ini, kapal dengan bobot 274 GT itu masih dalam penahanan dan pengawasan kapal KPLP di dermaga Pelabuhan Bintang 99 Batu Ampar, Batam.

Kasus penahanan kapal dengan lambung bernama Anding Singapore yang ditangkap tim Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) khusus Batam beberapa waktu lalu masuk pada tahap penyidikan. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menerima berkas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). 

“Sudah. Selasa (8/3/2022) sore sudah masuk. Baru SPDP. Tersangkanya belum,” jawab Kasi Intelijen Kejari Batam, Wahyu Kamis (10/03/2022).

Wahyu menyebutkan SPDP dari KSOP Batam terkait perkara kapal Tugboat yang sedang ditangani Kesyahbandaran. 

Terkait pengiriman SPDP, Kepala Bidang Keselamatan Berlayar dan Penegakan Hukum, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus (KSOP) Batam Amir menyebutkan hal ini merupakan tahapan proses hukum kapal yang ditangkap pihaknya.

“Sesuai dengan SOP, dengan aturan hukum yang berlaku. Kami sudah gelar perkara, kasus ini juga sudah disetujui Korwas Polda Kepri untuk dinaikkan ketahap penyidikan. Maka SPDP kami kirimkan ke Kejaksaan,” ujarnya. 

Dalam perkara ini, KSOP menangani kasus kapal Tugboat dengan lumbung Anding Singapore. Kapal dengan bobot 274 GT saat ini dalam penahanan dan pengawasan kapal KPLP di dermaga pelabuhan Bintang 99 Batu Ampar Batam

Belum lama ini, Kabid Gakkum KSOP, Amir menyebutkan kapal tersebut ditangkap tim Kemenhub RI dalam hal ini gabungan KSOP dan pangkalan KPLP Tanjung Uban lantaran melakukan pelanggaran UU pelayaran.

Undang Undang pelayaran yang dimaksud, Amir menyebutkan kapal dengan lumbung Anding Singapore tak mengantongi kelengkapannya dokumen saat beroperasi di perairan Indonesia. 

Namun tuduhan KSOP Batam terkait kelengkapan dokumen kapal, dibantah kuasa hukum kapal Tugboat dengan lumbung Anding Singapura, advokat Nasib Siahaan. Nasib Siahaan menyebutkan kliennya memiliki dokumen kapal tidak seperti tuduhan KSOP. 

Hingga kini kedua pihak sedang melakukan proses dan upaya hukum. 

Kuasa Hukum Bantah Anding Langgar Aturan

Sebelumnya diberitakan, penahanan kapal Anding di Pelabuhan Bintang 99 Batuampar oleh KSOP Batam, mendapat reaksi keras dari pemilik dan kuasa hukum kapal tersebut.

Kuasa Hukum  PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans, Nasib Siahaan, SH menyebut, bahwa Tugboat Anding yang ditahan saat ini berada di kawasan yang mendapat izin dari BP Batam.

“Kami pastikan Tugboat beroperasi di kawsan sesuai SK Kepala BP Batam nomor 114 Tahun 2021 tentang Izin Usaha kegiatan Floating Storage Unit yang diberikan secara khusus kepada PT Pelayaran Melati Samudera. Sebanyak 12 titik koordinat diserahkan secara ekslusif kepada PT Pelayarana Melati Samudera. Kapal klien kami beroperasi di sana,” kata Nasib saat memberikan keterangan, Senin (7/3/2022).

Nasib mengatakan kliennya salah satu yang bekerja di kawasan yang disediakan BP Batam.

“Kami tidak melihat ada surat penangkapan dan apa kesalahan klien kami, sebab sampai saat ini tidak ada sepucuk surat diberikan KSOP. Kami sebenarnya ingin kapal itu dikembalikan tapi justru yang terjadi kapal itu malah ditahan. Perlu diingat kapal itu saat ini sudah berbendera Indonesia. Jadi kalau ada statement menyatakan bahwa kapal itu berbendera Singapura itu sama sekali tidak benar. Karena itu, kita sebenarnya menunggu itikat baik dari KSOP untuk sadar mengembalikan kapal ini, tapi justru apa yang ditunggu bukan mengembalikan kapal tapi dipublikasikan, seolah-olah ini bersalah besar,” papar Nasib.

Nasib menjelaskan untuk Anding memang dulu berbendera Singapura tapi sudah beralih ke Indonesia dan menggunakan bendera Merah Putih.

Pergantian itu sesuai surat Ditjenhubla nomor AL.519/2/20/DK/2022 tanggal 18 Februari 2022 perihal penggantian Bendera, Pengukuran, Pemeriksaaan dan Call Sign Kapal Anding. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala KSOP Khusus Batam ditandatangani Direktur Perkapalan dan Kepelautan. 

Selain itu sudah keluar surat ukur internasional. Jadi statemen yang menyatakan bahwa itu bendera Singapura salah total. Dan ini menjadi pertanyaaan bagi Singapura, karena sudah beralih menjadi Bendera Indonesia.

“Mari kita lihat kepentingan yang lebih besar, kita jauhkan kepentingan yang sesaat. Ini kita lihat mempublikasikan tujuannya untuk mengambil nama seolah-olah mereka lebih hebat di republik ini ternyata dia tidak seperti yang dipikirkan. Dalam hal bertindak kita lihat sembrono, dalam hal administrasi penindakan misalnya dia tidak mahir. Kalau dia mengatakan ini ditangkap dalam 1x24 jam kasih surat penangkapannya, siapa tersangkanya kejahatan apa yang dilakukan. Ini sudah lebih dari dua minggu tapi tidak ada surat diberikan. Ini sudah termasuk abuse of power dengan kesewenang-wenangan, dia semena-mena kepada pengguna jasa. Dia sudah melanggar Nawacita Jokowi. Tidak pernah saya baca Nawacita Jokowi, hukum, penjarakan dan habisi, “ kata Nasib Siahaan berapi-api.

Ia menyebut sebagai gambaran dalam setiap kegiataan apapun itu sudah pasti terbit PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), melalui kantor BP Batam, yaitu tagihan layup, tagihan pandu, dan tagihan-tagihan lain rata-rata sebulan mencapai Rp 1 miliar dan bulan ini kurang lebih Rp 900 juta memberikan kontribusi untuk negara. Karena itu Nasib mempertanyakan setelah ditangkap siapa lagi yang bertanggung jawab.

“Saya lihat oknum ada yang berbuat sewenang-senang. Padahal Presiden selalu mengatakan dalam bisnis dan investasi agar selalu mengedepankan pembinaan dan pengawasan sehingga bisa menang dalam menarik investasi masuk ke Indonesia. Namun yang terjadi justru menggebuk,” katanya.

Sementara Pemilik Kapal Anding, Budianto yang juga Pimpinan PT Jaticatur Niaga Trans, mengatakan agar pihak KSOP menunjukkan kesalahannya  di mana.

“Kalau kami bersalah tunjukkanlah di mana kesalahan kami. Kapal sudah ditahan selama dua minggu jelas sudah rugi dan kami akan hitung sama-sama. Sebenarnya dalam kondisi Covid-19 dalam dua tahun, kami tetap berjuang dalam kondisi yang tidak enak. Kami tidak pernah mengeluh. Kami juga mengikuti prosedur mencoba mengajukan tukar bendera. Kami sudah ajukan 13 kapal dan yang sudah terbit surat lautnya ada 8 kapal. Anding sendiri sudah mempunyai nota dinas sampai surat ukur. Jadi disinilah kita pertanyakan dalam proses bendera itu kenapa masih harus dihalang-halangi sehingga kepercayaan luar kepada kami jadi hilang sama sekali. Apalagi kami melakukan kegiatan yang tidak bisa ditunda-tunda karena itu perlu menjaga kepercayaan. Kami juga mengajukan secara online tapi tidak pernah diberikan secara online dan juga kami tidak dibina oleh KSOP yang baru ini, sehingga hanya mencari kesalahan kami,” katanya.

Budianto menyebut tug boat karena tidak punya izin olah gerak. Padahal beroperasi bukan di luar yang dizinkan.

“Saya mendengar penangkapan ini atas perintah, tapi perintah siapa juga tidak tahu. Sebagai pengusaha, kami berusaha mendatangkan kapal dari luar untuk masuk ke Batam, tapi kami dipersulit seperti ini, kami sangat kecewa,” paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya KSOP menangkap kapal Anding karena disebut tidak memiliki dokumen dan kapal tersebut kini ditahan di Dermaga 99 Batuampar dan akan dilanjutkan ke proses selanjutnya. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami/Beres Lumbantobing/Sihat Manalu)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved