BINTAN TERKINI
Belasan Pekerja Jadi Tersangka Segera Sidang, Gelapkan Minyak Perusahaan Rp 6,8 Miliar
Belasan tersangka kasus penggelapan minyak perusahaan hingga Rp 6,8 miliar sebelumnya diungkap penyidik Polda Kepri.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang segera menggelar sidang kasus pencurian minyak Fatty acid methyl ester (FAME) yang ditangani Polda Kepri.
Sebanyak 17 orang berstatus tersangka yang kini dititipkan di sel tahanan Mapolres Bintan.
Belasan orang ini diduga menggelapkan minyak perusahaan tempat mereka bekerja hingga membuat rugi Rp 6,8 miliar.
Adapun modusnya, 17 tersangka itu para tersangka mengambil bahan bakar alternatif pengganti diesel sebanyak 3 kali dengan jumlah minyak 401 kilo liter (Kl).
Belasan tersangka yang akan menjalani sidang di PN Tanjungpinang di antaranya Ahmad Riski (28), Andi Gustialdi (30), Audi Andika Laluraga (23).
Kemudian Awaluddin (25), Firdan Rachman Setiawan (23), Joni Aswan (44), La Igo La Tea (26), Ruslan Fahri (31).
Baca juga: Satgas Pangan Karimun Sidak ke Pasar : Minyak Goreng Aman, Harga Cabai Naik
Baca juga: Api Masih Berkobar, Kebakaran di Area Kilang Minyak Pertamina Balikpapan
Baca juga: BREAKING NEWS, Kejari Bintan Geledah Puskesmas Sei Lekop Terkait Pencairan Insentif Fiktif
Selanjutnya, Sutanto Gego (29), Suwardi (37), Yakobus Mamata (33), Wahyu Gunawan (40), Iyus Rustandi (30), Sugeng Riyadi (40), Anrian (30), Herdianto Luneto (44) serta Kamasri (40).
"Kami telah menerima pelimpahan tahap dua dari Polda Kepri, Kamis (10/3/2022) malam," ungkap Kasi Intel Kejari Bintan, Mustofa, Jumat (11/3/2022).
Mustofa menambahkan, bahwa terkait pelimpahan ini,penyidik Kejari Bintan akan segera menyelesaikan perkara tersebut untuk segera disidangkan.
Jika tidak ada halangan, berkas perkara penggelapan minyak perusahaan ini akan dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu satu atau dua pekan ini.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Bintan