KORUPSI DI BINTAN

BREAKING NEWS, Kejari Bintan Geledah Puskesmas Sei Lekop Terkait Pencairan Insentif Fiktif

Kejari Bintan mengambil sejumlah dokumen di Puskesmas Sei Lekop terkait pembayaran insentif fiktif tenaga kesehatan (nakes).

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Penyidik Kejari Bintan saat mengambil sejumlah dokumen di Puskesmas Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Selasa (30/11/2021). 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Tim penyidik Kejari Bintan menggeledah Puskesmas Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Selasa (30/11/2021).

Penggeledahan ini dilakukan setelah penyidik Kejari Bintan menaikkan status ke tahap penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tentang pencairan insentif tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Sei Lekop.

Kepala Kejaksaan Ngeri (Kejari) Bintan, I Wayan Riana menuturkan, setidaknya 28 saksi telah diminta keterangan.

Termasuk kepala Puskesmas Sei Lekop, Zailendra.

Selain Puskesmas Sei Lekop, penyidik Kejari Bintan juga menyelidiki kasus dugaan korupsi di Puskesmas Tambelan.

Penggeledahan di Puskesmas Sei Lekop Bintan ini menurutnya terkait pencairan insentif fiktif tenaga kesehatan (nakes).

Baca juga: Kejari Bintan Selidiki Dugaan Korupsi Insentif Nakes di 2 Puskesmas

Baca juga: Begini Kelanjutan Kasus Dugaan Korupsi Pencairan Insentif di Puskesmas Sei Lekop Bintan

Ia menjelaskan, pembayaran insentif nakes tidak sesuai dengan waktu kerja yang bersangkutan.

Kelebihan pencairan insentif itu dikumpulkan kemudian dibagikan termasuk kepada nakes yang telah menerima insentif.

Alasannya untuk dibagi kepada yang belum dapat, tapi faktanya lanjut Kejari Bintan semua dapat.

Dari hasil pemeriksaan untuk di Puskesmas Sei Lekop ada insentif sebesar Rp 100 juta yang pencairannya fiktif dari total insentif Rp 400 juta.

Sementara untuk di Puskesmas Tambelan, total alokasi insentif nakes selama dua tahun anggaran sebesar Rp 180 juta.

Ia merinci secara keseluruhan insentif nakes se-Kabupaten Bintan sebesar Rp 6.302.532.710 dengan rincian tahun 2020 sebesar Rp 3.169.480.647 serta tahun 2021 sebesar Rp 2021 3.133.052.063.

Pantauan TribunBata.id, sejumlah penyidik Kejari Bintan menggeledah sejumlah ruangan.

Baca juga: Kejari Karimun Dalami Tersangka Lain terkait Kasus Korupsi di DPRD Karimun Tahun 2020

Baca juga: Dian Nusa Mantan Kepala DKUPP Kembalikan Mobil Dinas ke Kejari Bintan

Mulai ruangan rapat dan oberservasi serta komputer penginputan data Puskesmas.

Kepala Puskesmas Sei Lekop, Zailendra beserta anggota puskesmas lainya juga ikut di periksa dan mendampingi penyidik Kejari Bintan itu.

Ada beberapa dokumen yang di ambil penyidik saat melakukan penggeledahan.(TribunBatam.id/Simamora)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Korupsi di Bintan

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved