INDO PENERBANGAN

Informasi Penerbangan dan Syarat Naik Lion Air, Garuda & Citilink Periode Jumat 11 Maret 2022

Berikut rangkuman aturan dan syarat naik pesawat Lion Air, Garuda Indonesia dan Citilink Indonesia periode Jumat, 11 Maret 2022

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
ILUSTRASI - Informasi Penerbangan dan Syarat Naik Lion Air, Garuda & Citilink Periode Jumat 11 Maret 2022 

TRIBUNBATAM.id - Tes Antigen dan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) tak lagi diwajibkan bagi penumpang pesawat terbang.

Syaratnya, penumpang minimal harus sudah menerima dua dosis vaksin Covid-19 atau vaksin booster.

Sebelumnya hasil negatif kedua tes Covid-19 (Antigen atau PCR) menjadi syarat wajib bagi penumpang pesawat terbang yang berpergian di masa pandemi.

Syarat itu kemudian diubah setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Kemudian ada juga SE Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Peraturan terbaru yang berlaku sejak tanggal 8 Maret 2022 hingga pemberitahuan selanjutnya tersebut, disambut sejumlah maskapai penerbangan, di antaranya Lion Air, Garuda dan Citilink yang ikut merelaksasi aturannya.

Dilansir dari laman resmi masing-masing maskapai, berikut rangkuman aturan dan syarat naik pesawat Lion Air, Garuda Indonesia dan Citilink Indonesia.

Baca juga: Cerita Pramugari Ananda Lestari, Gagal Naik Pesawat Jakarta-Pontianak Karena Suruh Pindah Pesawat

Baca juga: SURUH Rapid Test saat Beli Tiket Kapal Pelni dari Batam, Calon Penumpang Pilih Naik Pesawat 

Syarat Penerbangan Maskapai Lion Air

1. Penumpang yang sudah vaksin dosis kedua atau ketiga (booster) dibuktikan dengan sertifikat vaksin, tidak diwajibkan melampirkan hasil tes RT-PCR maupun tes rapid Antigen.

2. Penumpang yang sudah vaksin dosis pertama dibuktikan dengan sertivikat vaksin wajib melampirkan hasil tes PCR berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan atau rapid Antigen berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan

3. Penumpang yang tidak bisa divaksin karena alasan medis wajib tes rapid Antigen 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam dan menunjukkan surat keterangan dari dokter di rumah sakit pemerintah.

4. Penumpang berusia di bawah usia 6 tahun dapat melakukan penerbangan bersama pendamping dan menerapkan protokol kesehatan ketat.

5. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Inilah Maskapai Penerbangan yang Tak Wajibkan Penumpang Pakai Masker di Pesawat

Baca juga: Aturan Penerbangan Terbaru Maret 2022, Penumpang Pesawat Wajib Isi e-HAC sebelum Keberangkatan

Syarat Penerbangan Maskapai Garuda Indonesia

1. Penumpang yang melakukan vaksin dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan tes Covid-19

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved