INDO PENERBANGAN
Informasi Penerbangan dan Syarat Naik Lion Air, Garuda & Citilink Periode Jumat 11 Maret 2022
Berikut rangkuman aturan dan syarat naik pesawat Lion Air, Garuda Indonesia dan Citilink Indonesia periode Jumat, 11 Maret 2022
TRIBUNBATAM.id - Tes Antigen dan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) tak lagi diwajibkan bagi penumpang pesawat terbang.
Syaratnya, penumpang minimal harus sudah menerima dua dosis vaksin Covid-19 atau vaksin booster.
Sebelumnya hasil negatif kedua tes Covid-19 (Antigen atau PCR) menjadi syarat wajib bagi penumpang pesawat terbang yang berpergian di masa pandemi.
Syarat itu kemudian diubah setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Kemudian ada juga SE Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Peraturan terbaru yang berlaku sejak tanggal 8 Maret 2022 hingga pemberitahuan selanjutnya tersebut, disambut sejumlah maskapai penerbangan, di antaranya Lion Air, Garuda dan Citilink yang ikut merelaksasi aturannya.
Dilansir dari laman resmi masing-masing maskapai, berikut rangkuman aturan dan syarat naik pesawat Lion Air, Garuda Indonesia dan Citilink Indonesia.
Baca juga: Cerita Pramugari Ananda Lestari, Gagal Naik Pesawat Jakarta-Pontianak Karena Suruh Pindah Pesawat
Baca juga: SURUH Rapid Test saat Beli Tiket Kapal Pelni dari Batam, Calon Penumpang Pilih Naik Pesawat
Syarat Penerbangan Maskapai Lion Air
1. Penumpang yang sudah vaksin dosis kedua atau ketiga (booster) dibuktikan dengan sertifikat vaksin, tidak diwajibkan melampirkan hasil tes RT-PCR maupun tes rapid Antigen.
2. Penumpang yang sudah vaksin dosis pertama dibuktikan dengan sertivikat vaksin wajib melampirkan hasil tes PCR berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan atau rapid Antigen berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan
3. Penumpang yang tidak bisa divaksin karena alasan medis wajib tes rapid Antigen 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam dan menunjukkan surat keterangan dari dokter di rumah sakit pemerintah.
4. Penumpang berusia di bawah usia 6 tahun dapat melakukan penerbangan bersama pendamping dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
5. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Inilah Maskapai Penerbangan yang Tak Wajibkan Penumpang Pakai Masker di Pesawat
Baca juga: Aturan Penerbangan Terbaru Maret 2022, Penumpang Pesawat Wajib Isi e-HAC sebelum Keberangkatan
Syarat Penerbangan Maskapai Garuda Indonesia
1. Penumpang yang melakukan vaksin dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan tes Covid-19
2. Penumpang yang baru melakukan vaksin dosis pertama wajib melengkapi diri dengan hasil negatif tes Rapid Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum berangkat
3. Penumpang anak berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan protokol kesehatan ketat dan didampingi anggota keluarga
4. Penumpang di atas usia 6 tahun persyaratannya mengikuti persyaratan penumpang dewasa
Sebagai catatan, surat hasil tes RT-PCR atau tes Antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Kesehatan yang terdaftar di Keputusan Menkes RI.
Selain itu, penumpang diminta memastikan faskes mengunggah hasil tes ke sistem aplikasi PeduliLindungi.
Persyaratan Umum Penerbangan Internasional Masuk ke Indonesia
masih dilansir dari laman resmi maskapai Garuda Indonesia, berikut syarat penerbangan internasional masuk RI:
1. Sertifikat vaksin Covid-19 disertai hasil negatif tes RT-PCR 2x24 jam sebelum hari keberangkatan, serta menjalani karantina yakni:
- Selama 7x24 jam bagi pemegang sertifikat vaksin dosis pertama
- Selama 3x24 jam bagi pemegang sertifikat vaksin dosis kedua atau ketiga
Dalam laman resminya, maskapai pelat merah ini menyatakan seluruh Warna Negara Indonesia (WNI) diperbolehkan masuk ke Indonesia.
Baca juga: Ini Etika Naik Pesawat yang Harus Dipahami Penumpang, Mulai dari Berfoto hingga Barang Dilarang
Baca juga: WARNING Jangan Coba-coba Bawa Pulang 5 Benda Ini dari Pesawat, Perjalanan Udara Bisa Bermasalah!
Sementara Warga Negara Asing (WNA) yang diperbolehkan masuk Indonesia hanya yang memenuhi kriteria sebagaimana yang telah ditentukan pemerintah.
Sebagai tambahan, Garuda Indonesia menambahkan, bagi penumpang usia 18 tahun ke bawah, durasi karantina mengikuti ketentuan pendamping perjalanan.
Syarat Penerbangan Maskapai Citilink Indonesia
1. Penumpang yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster) yang dibuktikan dengan sertifikat vaksin, tidak diwajibkan melampirkan hasil tes RT-PCR maupun tes rapid Antigen.
2. Penumpang yang melakukan vaksin dosis pertama dibuktikan dengan sertivikat vaksin diwajibkan melampirkan hasil tes PCR yang berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan atau tes rapid Antigen yang berlaku 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan
3. Penumpang wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri, serta untuk mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) dan untuk proses pemeriksaan dokumen persyaratan penerbangan (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) di bandara keberangkatan.
4. Disarankan tetap membawa print out (hasil cetak) dokumen persyaratan asli (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) sebelum tiba di bandara keberangkatan sebagai antisipasi apabila dibutuhkan oleh petugas KKP di bandara setempat.
Baca juga: Amankah Bepergian Naik Pesawat Ketika Pandemi? Studi Kasus Menjawab Pertanyaan Itu
Baca juga: Tips Melindungi Diri dari Virus Corona saat Naik Pesawat, Ikuti Langkah Ini
5. Khusus anak di bawah usia 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
6. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test Antigen yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
7. Ketentuan sebagaimana yang dimaksud, dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, tertular) dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)