Pengusaha Tetap Bayar Pesangon Pekerja di PHK, Meski Ada Program JKP

Apakah perusahaan tetap membayar pesangon pekerja di-PHK setelah adanya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP?

Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah 

TRIBUNBATAM.id - Apakah perusahaan tetap membayar pesangon pekerja di-PHK setelah adanya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan membayar pesangon pekerja kena PHK adalah kewajiban perusahaan.

Adanya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan tidak akan menghapus kewajiban pengusaha untuk memberikan pesangon kepada pekerja yang di-PHK.

Ida Fauziah juga menekankan bajwa Program JKP juga tidak dapat menjadi alasan pengusaha untuk semena-mena melakukan PHK terhadap pekerjanya.

"Mentang-mentang sudah ada program JKP terus kemudian dilakukan PHK. Saya berharap sekali, PHK adalah pilihan terakhir," kata Ida dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip Jumat (11/3/2022).

Dalam kesempatan itu, dia juga memastikan JKP tidak membebani iuran baru kepada pekerja/buruh.

Pasalnya, lanjut Ida, dana program JKP berasal dari iuran pemerintah.

Baca juga: Jangan Salah Kaprah, Ini Beda JHT)dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, Apa Saja Manfaatnya?

Menurut penjelasannya, pemerintah telah menyerahkan dana awal untuk program tersebut sebesar Rp 6 triliun dan Rp 823 miliar kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi kami, pemerintah tidak membebani iuran baru," tegasnya.

Lebih lanjut Menaker menuturkan ,pekerja yang menjadi peserta program JKP, dan di kemudian hari ter-PHK, maka berhak mendapatkan tiga manfaat.

Di antaranya yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja.

"Kami, pemerintah ingin mengurangi kegalauan teman-teman yang mengalami PHK dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan," ungkapnya.

Sebagai informasi, JKP merupakan amanat Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian diturunkan secara lebih operasional pada Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2021 tentang JKP dan Permenaker Nomor 15 Tahun 2021 tentang tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Menurut penuturan Ida, JKP melengkapi jenis/program jaminan sosial ketenagakerjaan Indonesia.

Adapun beberapa jaminan sosial ketenagakerjaan yang ada saat ini adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved