INFO PERJALANAN
Cara Mengisi e-HAC, Persyaratan Naik Pesawat Terbang dan Aturan Prokes Perjalanan Terbaru Maret 2022
Dalam aplikasi PeduliLindungi ada e-HAC atau electronic-Health Alert Card (e-HAC) yang ditujukan pada pelaku perjalanan domestik dan internasional
TRIBUNBATAM.id - Aplikasi PeduliLindungi wajib diunduh pelaku perjalanan transportasi udara, laut dan udara.
Dalam aplikasi tersebut terdapat e-HAC atau electronic-Health Alert Card (e-HAC) , yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19.
Untuk menghindari antrean panjang di bandara saat kedatangan, pemerintah membuat ketentuan baru yang mengharuskan pelaku perjalanan domestik mengisi e-HAC sebelum keberangkatan.
Sebelumnya, e-HAC diisi setelah pelaku perjalanan domestik tiba di tempat tujuan. Namun, seiring dengan jumlah pengguna transportasi udara domestik meningkat, telah terjadi antrean panjang di bandara saat kedatangan untuk memeriksa e-HAC.
Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, mengatakan pelaku perjalanan domestik diminta untuk segera update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru, dan memperhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi Covid-19.
"Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan," katanya di Jakarta, Selasa (1/3/2022) dikutip dari keterangan resmi dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id.
Baca juga: Pramugari Naksir Penumpang Pesawat! Ini Kode/Bahasa Khusus yang Diucapkan
Baca juga: Persyaratan Penerbangan Pesawat Citilink & Lion Air Berdasarkan SE Satgas Covid-19 dan SE Kemenhub
Melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, lanjut Setiaji, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna (user-friendly).
Dengan pembaruan fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan. Sebelumnya e-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan, namun berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan.
"Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang," ucap Setiaji.
Tidak hanya bagi pengguna transportasi udara, Setiaji juga mengingatkan bahwa e-HAC wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.
Cara Mengisi e-HAC
Berikut ini panduan dan langkah-langkah mengisi e-HAC terbaru di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan udara domestik:
– Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
– Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
– Klik fitur "e-HAC" yang ada pada laman utama
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/indonesia-kembali-layani-penerbangan-internasional-bali-garuda-indonesia-ilustrasi-bandara.jpg)