BINTAN TERKINI
Kejari Bintan Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan TPA Tanjunguban 2018 Rp 2,4 Miliar
Penyidik Kejari Bintan menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan TPA Tanjunguban tahun anggaran 2018 sebesar Rp 2,4 Miliar.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
"Jadi hari ini kita sudah menerima sisa kerugian negara sebesar Rp 219 juta dari Puskesmas Teluk Sebong dan sudah dikembalikan semuanya," terangnya.
Lanjut Fajrian, Puskesmas Teluk Sebong sebelumnya mengembalikan kerugian negara Rp 107 juta, sementara sisanya yang belum dikembalikan masih ada Rp 219 juta.
"Jadi total kerugian negara yang harus dibayarkan oleh Puskesmas Teluk Sebong Rp 326.360.317," terangnya.
Fajrian menambahkan, total pembalian kerugian negara dari 14 Puskesmas di Bintan sebesar Rp 2.163.428.582.
Total yang sudah diterima sebelum sisa kerugian negara dikembalikan Puskesmas Teluk Sebong Rp 1.944.074.100.
Baca juga: Kena Ultimatum Kejari Bintan, Pengusaha Lunasi Utang Pajaknya, Ada yang Capai Rp 30 M
Baca juga: Sempat Divonis Bebas, DPO Kejari Bintan Ini Kembali Masuk Bui Jalani Sisa Tahanan
"Setelah Puskesmas Teluk Sebong mengembalikan Rp 219.360.317, jadi total yang di kembalikan semua Rp 2.163.428.582 juta," jelasnya.
Fajrian mengimbau kepada Puskesmas dan RSUD Bintan untuk tidak main-main dalam penyerapan anggaran yang ada.
"Kami akan tindak tegas," tutupnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Bintan