NATUNA TERKINI
Kapal Pakai Jaring Berkantong Tertangkap Langgar Aturan, KKP Diminta Perketat Pengawasan Laut Natuna
Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda meminta KKP untuk meningkatkan pengawasan di Laut Natuna menyusul tertangkapnya kapal penangkap ikan ilegal.
NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Beberapa waktu lalu sebuah kapal penangkap ikan berukuran 130 gross tonnage (GT) yang menggunakan jaring tarik berkantong asal Pantura ditangkap di perairan Subi, Kabupaten Natuna.
Penangkapan dan penindakan tersebut bukan tanpa sebab, melainkan kapal ikan yang bernama KM Sinar Samudera itu telah melanggar ketentuan batas wilayah tangkap atau zonasi tangkap yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Untuk itu, Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda meminta KKP untuk meningkatkan pengawasan di Laut Natuna.
Hal tersebut disampaikannya saat mengunjungi kantor KKP di Jakarta kemarin.
KKP tak hanya mengawasi kegiatan kapal asing di perbatasan, namun juga kapal dalam negeri yang menyalahi aturan.
Ukuran kapal dan alat tangkap menjadi indikator untuk menetapkan jalur mana yang dapat dilewati nelayan kecil atau pun besar.
Hal ini sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.
Baca juga: Nelayan Natuna Resah, KKP Jelaskan Perbedaan Jaring Tarik Berkantong dan Cantrang
Baca juga: Hari Ini (14/3) 14 Trip Kapal ke Batam, Cek Jadwal Pelayaran di Pelabuhan Karimun ke Berbagai Tujuan
Dalam aturan menetapkan jika jalur satu (0-4 mil) yang dimiliki nelayan kecil dengan kategori penggunaan kapal berukuran hingga 5 gross GT tidak boleh dimasuki oleh kapal yang lebih besar. Namun, kapal nelayan kecil diperbolehkan untuk memasuki jalur dua (4-12 mil) dan jalur tiga (di atas 12 mil) dengan persyaratan tertentu.
Sebaliknya, kapal berukuran 5-30 GT yang berada di jalur dua tidak diperbolehkan turun ke jalur satu.
Sementara, kapal yang berada di jalur tiga di atas 30 GT tidak diperbolehkan turun di bawah 12 mil.
"Kami harap kapal Pantura yang menangkap ikan di Natuna dikawal jalur penangkapan ikannya. Jangan masuk ke wilayah pesisir di bawah 30 mil, karena ini merugikan nelayan tradisional dan mengganggu sumber daya ikan," kata Rodhial Huda.
Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Ditjen PSDKP, Drama Panca Putra mengatakan, pengawasan semakin diintensifkan untuk memastikan ketentuan agar dipatuhi oleh pelaku usaha.
Dia memberikan apresiasi kepada masyarakat karena berpartisipasi dalam pengawasan, termasuk saat diamankannya kapal KM Sinar Samudra di Perairan Subi beberapa waktu lalu.
Pemerintah daerah juga diajak untuk berperan dalam pengawasan, khususnya untuk perairan sampai dengan 12 mil. Pasalnya batas perairan hingga 12 mil merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
"Kita perlu bersinergi dalam pelaksanaan pengawasan ini. Kami juga perlu dukungan dari pemerintah daerah dalam merespon keluhan masyarakat karena pada dasarnya, aspirasi masyarakat yang disampaikan adalah terkait pengawasan sampai dengan 12 mil yang berdasarkan undang-undang merupakan kewenangan provinsi," tuturnya.