NATUNA TERKINI

Nelayan Natuna Resah, KKP Jelaskan Perbedaan Jaring Tarik Berkantong dan Cantrang

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan perbedaan antara alat penangkap ikan jenis jaring tarik berkantong (JTK) dengan cantrang.

ISTIMEWA
Pemerintah Kabupaten Natuna bersama nelayan saat menghadap ke Kantor KKP di Jakarta, terkait masalah kapal jaring tarik berkantong yang melanggar batas wilayah tangkap, Jumat (11/3/2022) kemarin. 

NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan perbedaan antara alat penangkap ikan jenis jaring tarik berkantong (JTK) dengan cantrang.

Hal itu untuk menjawab keresahan nelayan selama ini.

Perbedaan mendasar terletak pada bentuk mata jaring bagian kantong.

JTK berbentuk persegi (square) mesh, sementara cantrang berbentuk diamond mesh.

Hal tersebut disampaikan langsung Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini saat menjelaskan perbedaan lain ada pada panjang tali selambar dan tali ris atas.  

Menurutnya panjang tali selambar cantrang kurang dari atau sama dengan 1.800 meter tiap sisi sementara JTK kurang dari atau sama dengan 900 meter tiap sisi.

Tali ris atas cantrang lebih dari atau sama dengan 90 meter sedangkan JTK kurang dari atau sama dengan 90 meter.

Baca juga: Nasib Warga Natuna, Minyak Goreng Langka, Program Satu Harga Jadi Berbeda

Baca juga: Jadi yang Terluas di Kepri, Natuna Kini Punya Objek Wisata Mangrove

Spesifikasi teknis JTK diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang  Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.

JTK merupakan kategori jaring tarik dengan ukuran mata jaring di atas 2 inci.

Selain itu, JTK hanya dapat dioperasikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 712 (Perairan Laut Jawa ) di atas 12 mil dan WPPNRI 711 (Laut Natuna Utara) di atas 30 mil, dengan pembatasan jumlahnya.

"Kapal JTK yang sudah melaut kami pastikan sudah mendapatkan izin dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kalau mata jaring kurang dari 2 inci pasti tidak akan kami rekomendasikan apalagi diterbitkan izinnya. Bahkan di SIPI-nya tercantum di atas 30 mil untuk di Laut Natuna," kata Zaini saat berdialog dengan Wakil Bupati, DPRD dan nelayan Natuna, Jumat (11/3/2022) di Jakarta.

Menanggapi isu nelayan cantrang yang beroperasi di Natuna, Zaini mengatakan KKP telah menindak tegas kapal perikanan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Dia juga menegaskan, KKP tidak lagi menerbitkan izin cantrang karena dinilai tidak ramah lingkungan.

Senada, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Ditjen PSDKP, Drama Panca Putra mengatakan pengawasan semakin diintensifkan untuk memastikan ketentuan dipatuhi oleh pelaku usaha.

Drama juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam pengawasan termasuk melalui penyampaian aspirasi ini. 

Drama juga mengajak pemerintah daerah berperan dalam pengawasan khususnya untuk perairan sampai dengan 12 mil.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved