NATUNA TERKINI
Nelayan Natuna Resah, KKP Jelaskan Perbedaan Jaring Tarik Berkantong dan Cantrang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan perbedaan antara alat penangkap ikan jenis jaring tarik berkantong (JTK) dengan cantrang.
"Kita perlu bersinergi dalam pelaksanaan pengawasan ini, kami juga perlu dukungan dari pemerintah daerah dalam merespon keluhan masyarakat karena pada dasarnya aspirasi masyarakat yang disampaikan adalah terkait pengawasan sampai dengan 12 mil yang berdasarkan undang-undang merupakan kewenangan Provinsi," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda meminta KKP dapat meningkatkan pengawasan di Laut Natuna.
Tidak hanya mengawasi kegiatan kapal asing di perbatasan, namun juga kapal dalam negeri yang menyalahi aturan.
"Kami harap kapal pantura yang menangkap ikan di Natuna dikawal jalur penangkapan ikannya, jangan masuk ke wilayah pesisir di bawah 30 mil. Karena ini merugikan nelayan tradisional dan mengganggu sumber daya ikan," katanya.
Pada kesempatan dialog tersebut dibahas pula rencana KKP mengimplementasikan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur, melalui penerapan pembatasan kuota sumber daya ikan. Dengan kebijakan tersebut, ke depannya ikan yang ditangkap wajib didaratkan di WPP tersebut, untuk Natuna ikan bakal didaratkan di SKPT Selat Lampa dengan demikian akan terjadi redistribusi ekonomi.
Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur diharapkan dapat mendorong pembangunan ekonomi dan pemberdayaan nelayan di Natuna. Nelayan setempat dapat memanfaatkan kuota nelayan lokal atau bekerja pada armada kapal tangkap yang lebih besar.
Di samping penerapan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur, juga akan dibangun kampung-kampung nelayan maju, yang salah satunya berada di Kepulauan Natuna.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono melalui Ditjen PSDKP telah menindak tegas kapal perikanan asal pantura yang beroperasi ilegal di bawah 30 mil di perairan Natuna.
KKP juga memberlakukan sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukan karena melakukan kegiatan penangkapan ikan tidak sesuai dengan daerah penangkapan yang ditetapkan. (TRIBUNBATAM.id/Muhammad Ilham)