Fakta Baru Persidangan Pembunuhan Berencana, Rahasia Anak Buah Kolonel Priyanto Dibongkar
Dia mengungkap aktivitas Kolonel Priyanto sebelum tabrakan yang menewaskan Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagrek, Jawa Barat.
Diberitakan sebelumnya Kolonel Inf Priyanto didakwa atas dakwaan berlapis pada persidangan Selasa (8/3/2022).
Dakwaan primer yang didakwakan yakni pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sedangkan dakwaan subsider pertama yang didakwakan yakni Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Untuk dakwaan subsider ketiga yang didakwakan yakni Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anak Buah: Kolonel Priyanto Tidur dengan Teman Wanita di Hotel Sebelum Kejadian Tabrak Handi-Salsa