TANJUNGPINANG TERKINI
Kisah Pilu Bocah Kakak Adik di Tanjungpinang Jadi Korban Tindak Asusila Tetangga
3 bocah perempuan di Tanjungpinang jadi korban tindak asusila tetangganya. Dua di antara korban merupakan kakak adik. Usianya 11 tahun dan 8 tahun
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Perbuatan seorang pria di Tanjungpinang ini tak patut ditiru.
Bagaimana tidak, pria berinisial Zu itu tega berbuat asusila terhadap anak di bawah umur.
Korbannya, tiga bocah perempuan di lingkungan tempat tinggalnya. Dua di antara korban merupakan kakak adik.
Para korban, tidak lain anak tetangganya sendiri.
Kini Zu sudah ditangkap Satreskrim Polres Tanjungpinang.
"Kita amankan pelaku pada Jumat, 11 Maret 2022 lalu atas laporan orang tua korban," ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Syakban Harahap, Selasa (15/3/2022).
Ia menjelaskan, tiga korban di bawah umur tersebut masing-masing berumur 8 tahun 2 korban, dan 1 lagi berumur 11 tahun.
"Korban berumur 11 tahun dan satu lagi yang berumur 8 tahun adalah adik-beradik," ucapnya.
Modus yang dilakukan pelaku yakni awalnya memberikan uang kepada korbannya untuk membeli jajanan di warung.
Baca juga: KRONOLOGI Remaja di Bengkong Jadi Korban Asusila, Hilang 3 Hari Ditemukan di Hotel Bersama 6 Pria
Baca juga: Terjerat Tindak Asusila, Oknum Pejabat Pertamina di Batam Dituntut 16 Tahun Penjara
"2 korban diberikan uang, Rp 2 ribu dan Rp 5 ribu satu korban lagi untuk beli jajan di warung. Setelah kembali lagi kepada pelaku, barulah pelaku mulai melakukan tindakan melawan hukum," ucapnya.
Sementara korban satunya lagi, modus pelaku dengan cara meminjamkan handphone miliknya kepada korban untuk melihat tayangan video di media Facebook.
"Setelah itu hal yang sama juga dilakukan pelaku kepada korban ini," jelasnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 82 Ayat (1) UU No 17 Th 2016 tentang penetapan perpu No 1 th 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
"Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 15 Tahun penjara," tegasnya. (Tribunbatam.id/endrakaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google