INFO PENERBANGAN

Cara Terbaru Mengisi eHAC PeduliLindungi di HP Android dan iPhone, Syarat Wajib Sebelum Penerbangan

Sebelum mengisi e-HAC, pelaku perjalanan harus mengupdate aplikasi PeduliLindungi versi terbaru di android maupun i-Phone.

Peera_Sathawirawong via parapuan.co
Syarat perjalanan udara wajib mengisi e-HAC PeduliLindungi sebelum keberangkatan. 

TRIBUNBATAM.id - Sejak 3 Maret 2022 lalu, penumpang pesawat kini wajib mengisi electronic-Health Alert Card (e-HAC) di aplikasi PeduliLindungi sebelum keberangkatan.

Ini berbanding terbalik dengan aturan sebelumnya, pelaku penerbangan domestik mengisi eHAC setelah sampai di lokasi tujuan.

Dalam aturannya sebelumnya, e-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan atau bandaran tujuan.

e-HAC adalah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19.

Adapun sebelum mengisi e-HAC, pelaku perjalanan harus mengupdate aplikasi PeduliLindungi versi terbaru di android maupun i-Phone.

Melalui aplikasi versi terbaru, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna atau user friendly.

Dulu, e-HAC berdiri sebagai aplikasi mandiri di bawah pengelolaan Kementerian Kesehatan.

Baca juga: Penumpang Pesawat Tidak Perlu Lagi Tes PCR atau Antigen ketika Bepergian, Ini Syaratnya

Baca juga: 8 Aturan Ketat Naik Pesawat, Kapal Laut & Transportasi Darat tanpa Tes PCR-Antigen Per Maret 2022

Sekitar akhir tahun lalu, fitur e-HAC diintegrasikan ke aplikasi PeduliLindungi yang dikelola bersama Kemmeterian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dengan demikian, cara mengisi e-HAC sebagai syarat penerbangan domestik bisa dilakukan via aplikasi PeduliLindungi.

Bberikut cara mengisi eHAC melalui aplikasi PeduliLindungi di iPhone dan Android, sebagaimana dilansir laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Cara mengisi e-HAC terbaru lewat PeduliLindungi

- Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru

- Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi

- Klik fitur “e-HAC” pada halaman utama

- Pilih “Buat e-HAC” Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved