INFO PENERBANGAN
Cara Terbaru Mengisi eHAC PeduliLindungi di HP Android dan iPhone, Syarat Wajib Sebelum Penerbangan
Sebelum mengisi e-HAC, pelaku perjalanan harus mengupdate aplikasi PeduliLindungi versi terbaru di android maupun i-Phone.
TRIBUNBATAM.id - Sejak 3 Maret 2022 lalu, penumpang pesawat kini wajib mengisi electronic-Health Alert Card (e-HAC) di aplikasi PeduliLindungi sebelum keberangkatan.
Ini berbanding terbalik dengan aturan sebelumnya, pelaku penerbangan domestik mengisi eHAC setelah sampai di lokasi tujuan.
Dalam aturannya sebelumnya, e-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan atau bandaran tujuan.
e-HAC adalah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19.
Adapun sebelum mengisi e-HAC, pelaku perjalanan harus mengupdate aplikasi PeduliLindungi versi terbaru di android maupun i-Phone.
Melalui aplikasi versi terbaru, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna atau user friendly.
Dulu, e-HAC berdiri sebagai aplikasi mandiri di bawah pengelolaan Kementerian Kesehatan.
Baca juga: Penumpang Pesawat Tidak Perlu Lagi Tes PCR atau Antigen ketika Bepergian, Ini Syaratnya
Baca juga: 8 Aturan Ketat Naik Pesawat, Kapal Laut & Transportasi Darat tanpa Tes PCR-Antigen Per Maret 2022
Sekitar akhir tahun lalu, fitur e-HAC diintegrasikan ke aplikasi PeduliLindungi yang dikelola bersama Kemmeterian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Dengan demikian, cara mengisi e-HAC sebagai syarat penerbangan domestik bisa dilakukan via aplikasi PeduliLindungi.
Bberikut cara mengisi eHAC melalui aplikasi PeduliLindungi di iPhone dan Android, sebagaimana dilansir laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Cara mengisi e-HAC terbaru lewat PeduliLindungi
- Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
- Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
- Klik fitur “e-HAC” pada halaman utama
- Pilih “Buat e-HAC” Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri
