Rabu, 8 April 2026

PENYELUNDUPAN 22 KG SABU

BEGINI Cara 4 Kurir 22,249 Kg Sabu Kelabuhi Petugas di Batam

Para penyelundup sabu dari luar negeri selalu memiliki cara untuk mengelabuhi para petugas. Termasuk 4 kurir yang membawa 22,249 kg sabu ke Batam.

Penulis: ronnye lodo laleng |
TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng
4 kurir sabu seberat 22,24 kg yang tertangkap di Batam dijanjikan upah Rp 10 hingga 50 juta. Namun, sebelum dibayar mereka sudah tertangkap. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Para penyelundup sabu dari luar negeri selalu memiliki cara untuk mengelabuhi para petugas.

Begitu juga dengan 4 kurir yang membawa 22,249 kg sabu memasuki wilayah Batam.

Mereka mencoba mengelabuhi petugas dengan membungkus sabu tersebut dengan 22 kemasan teh China.

Tidak hanya itu, pelaku juga tergolong pandai mereka tidak menggunakan kapal cepat lagi, namun kali ini mereka menggunakan kapal nelayan yang biasa digunakan untuk menangkap ikan.

Para pelaku lepas tali dari Muntok, Bangka Belitung dan berangkat ke arah Batam untuk mengambil barang haram tersebut.

Usai mengambil barang haram tersebut, niat mereka harus berhenti lantaran ditangkap polisi.

Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febriantara mengatakan yang bersangkutan diperintahkan oleh bosnya Mr X yang saat ini masih dilakukan pengejaran.

"Kita sudah berkoordinasi dengan Polda setempat untuk bersama-sama melakukan penangkapan terhadap Mr X tersebut," sebut Lulik, Kamis (17/3/2022).

Lulik menjelaskan, hingga saat ini pasal yang disangkakan terhadap ke empat pelaku tersebut yakni pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman pidana mati.

Baca juga: Lokasi Sudah Dibersihkan, Proses Pembangunan Jalan Batu Besar Batam Dilanjutkan Tahun Ini

Baca juga: RAMADHAN Bakal Ada Sembako Murah di Batam, Walikota Minta Minyak Goreng Masuk Paket

Pidana kurungan seumur hidup minimal 5 tahun maksimal 10 tahun penjara.

"Saat ini keempat pelaku yang berperan sebagai kurir tersebut kita amankan di Polresta Barelang berikut barang buktinya," ungkapnya. 

Dijanjikan Upah hingga Rp 50 Juta

Sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Barelang yang juga tergabung dalam Satgas Merah Putih menangkap empat orang tersangka penyelundup narkoba jenis sabu.

Keempat pelaku dan juga kurir tersebut berinial RL (48) ST (26) IM (30) dan AB (46).

Mereka ditangkap sekitar Pulau Buaya, Kecamatan Galang, Kota Batam.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved