Cara Menjadi Agen BRILink, Punya Usaha Minimal Dua Tahun

Agen BRILink merupakan perluasan pelayanan perbankan dari Bank BRI dengan menggandeng nasabah.

Foto/IST
Ilustrasi agen BRILink 

3. Nasabah memiliki rekening simpanan berkartu di BRI, dan melakukan penyetoran Rp 3.000.000 (khusus EDC), dan saldo tersebut diblokir selama menjadi agen.

4. Nasabah memiliki surat keterangan usaha minimal dari perangkat desa atau kelurahan.

5. Nasabah belum menjadi agen dari bank penyelenggara Laku Pandai.

Adapun dokumen yang harus dilengkapi di antaranya untuk menjadi Agen BRILink yakni

Fotokopi dokumen legalitas usaha.

Lalu ada surat keterangan usaha minimal dari RT/RW, atau  SIUP, SITU, TDP  khusus untuk agen berbadan usaha.

Ada akta pendirian  khusus untuk agen berbadan usaha dan izin usaha lainnya.

Kemudian ada fotokopi dokumen identitas pemilik dan NPWP bagi yang memiliki badan usaha.

Memiliki fotokopi bukti kepemilikan rekening beruba buku tabungan atau rekening koran.

Dan mengisi dokumen pengajuan AgenBRILink meliputi formulir pengajuan AgenBRILink dan perjanjian kerja sama BRILink.

Setelah itu bisa mengajukan kelengkapan dokumen ke Unit Kerja  BRI terdekat, bisa melalui kantor cabang, kantor cabang pembantu, atau BRI unit dan teras BRI.

Saat ini tercatat total ada 16 fitur yang bisa dimanfaatkan dan dilayani AgenBRILink.

(Tribunbatam.id/Anne Maria)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved