JPU Tuntut Dekan FISIP UNRI Nonaktif 3 Tahun Penjara, Kasus Pencabulan Mahasiswi

Di persidangan agenda tuntutan itu, JPU menuntut Syafri Harto, terdakwa kasus pencabulan hukuman 3 tahun penjara

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNPEKANBARU.COM/DODI VLADIMIR
Terdakwa Syafri Harto (menggunakan rompi) saat berada di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (21/3/2022). Agenda sidang hari itu pembacaan tuntutan terhadap Dekan FISIP UNRI nonaktif tersebut 

PEKANBARU, TRIBUNBATAM.id - Sidang kasus pencabulan yang menjerat Dekan FISIP Universitas Riau (UNRI) nonaktif, Syafri Harto segera memasuki babak akhir.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, hari ini, Senin (21/3/2022), beragendakan pembacaan tuntutan dan digelar tertutup.

Di persidangan yang dihadiri langsung terdakwa dan tim penasihat hukumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Syafri Harto hukuman 3 tahun penjara.

Hal ini seperti penuturan seorang dari tim JPU, Syafril.

"Untuk hukumannya sebagaimana hasil koordinasi kami sebagai tim (JPU) dan petunjuk pimpinan, kami mengajukan tuntutan hukuman terhadap terdakwa selama 3 tahun," ucap Syafril ditemui usai sidang, dilansir dari TribunPekanbaru.com.

"Di samping itu kami juga menuntut agar terdakwa membayar penggantian uang yang sudah dikeluarkan oleh korban L berdasarkan biaya perincian perhitungan, yang dilakukan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jumlahnya sebagai tuntutan kami dan surat LPSK itu sebesar Rp 10.772.000," imbuhnya.

Disebutkan Syafril, untuk barang bukti yang menyangkut hal-hal yang sempat disita dari korban L, maka akan dikembalikan kepada korban.

"Sementara untuk barang bukti yang dugunakan terdakwa untuk melakukan kejahatan seperti HP, nomor SIM, itu kita rampas untuk dimusnahkan. Dan surat penugasan atau SK terdakwa tetap terlampir dalam tuntutan kami," ucap Syafril.

Baca juga: Update Dekan FISIP UNRI Tersangka Dugaan Pelecehan, Mahasiswa Kecewa Sikap Rektor

Baca juga: Dekan FISIP UNRI Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan, Kejati Riau Tunjuk 5 Jaksa

Ia menambahkan, setelah pembacaan tuntutan ini, sidang berikutnya digelar pada Kamis besok, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa atau penasehat hukumnya.

Sidang tuntutan ini digelar sekitar pukul 12.20 WIB di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Awalnya, sembari menunggu majelis hakim, ruang sidang Mudjono SH dipenuhi oleh pengunjung.

Namun saat majelis hakim yang diketuai hakim Estiono masuk ke ruang sidang, seluruh pengunjung keluar.

Di ruang sidang hanya menyisakan majelis hakim, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan tim penasehat hukum dan terdakwa.

Pantauan dari ruang sidang, terdakwa Syafri Harto duduk di kursi pesakitan. Ia mengenakan kemeja putih, dilapis rompi tahanan.

Sesuai jadwalnya, sidang pembacaan tuntutan oleh JPU, seharusnya akan dilaksanakan pada Kamis (17/3/2022) kemarin.

Namun ketika itu JPU menyampaikan permohonan penundaan sidang, dikarenakan tuntutan belum rampung.

Alhasil, permohonan JPU itu dikabulkan hakim. Sidang diputuskan ditunda hingga Senin (21/3/2022).

Sebelumnya JPU mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.

Surat dakwaan, tertuang dalam 15 lembar dokumen. Pembacaan surat dakwaan dilakukan secara bergantian oleh tim JPU di hadapan majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa saat sidang perdana, beberapa pekan lalu.

Sebagaimana diberitakan, kasus ini awalnya ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Riau.

Korbannya adalah mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L.

Awalnya, L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.

Namun dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Polda Riau.

Penyidik Ditreskrimum Polda Riau, beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto, dalam rangka penyidikan.

Syafri Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik. Dia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Karena sebagaimana diketahui, mahasiswi berinisial L itu membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Sontak, video tersebut pun viral dan menyita perhatian banyak orang. (TribunPekanbaru.com/Rizky Armanda)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Dekan FISIP Unri Nonaktif Syafri Harto, Terdakwa Kasus Pencabulan Mahasiswi Dituntut 3 Tahun Penjara

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved