Dekan FISIP UNRI Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan, Kejati Riau Tunjuk 5 Jaksa

Dekan FISIP Universitas Riau (UNRI) Syafri Harto ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. Korbannya mahasiswi berinisial L

Editor: Dewi Haryati
tribunpekanbaru.com
Dekan FISIP UNRI (rompi coklat) usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau dan kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan mahasiswi. 

PEKANBARU, TRIBUNBATAM.id - Status Dekan FISIP Universitas Riau (UNRI) Syafri Harto naik dari terlapor menjadi tersangka.

Sebelumnya, Dekan FISIP UNRI itu dilaporkan mahasiswi jurusan Hubungan Internasional berinisial L (21) ke Polresta Pekanbaru terkait kasus dugaan pelecehan seksual. Tepatnya pada Jumat (5/11/2021).

Dalam perjalanannya, kasus tersebut diambilalih Polda Riau.

Terbaru, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, menetapkan Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

Dilansir dari Tribunpekanbaru.com, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, setelah melalui proses penyelidikan, memintai keterangan saksi-saksi dan mengamankan barang bukti, penyidik meningkatkan status penanganan perkaranya ke penyidikan.

"Dan melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH (Syafri Harto, red) dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," kata Kombes Sunarto dalam keterangannya, Kamis (18/11/2021) pagi.

Lanjut dia, penyidik telah mengirimkan surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Kasus Pelecehan Mahasiswa UNRI oleh Dekan, Korban dan Terduga Pelaku Saling Lapor

Baca juga: Viral Mahasiswi Universitas Riau Ngaku Dilecehkan, Dosen Membantah: Saya Berani Sumpah Pocong

"Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka," ungkapnya.

Sebelumnya, penyidik Dirreskrimum Polda Riau juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto.

Hal ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual itu, dari awalnya penyelidikan, ke penyidikan.

Tampaknya, polisi ketika itu memang sudah menemukan indikasi awal adanya perbuatan dugaan pelecehan seksual itu.

Sehingga akhirnya penanganan kasus, ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan oleh petugas.

Sementara itu pasca dipolisikan, Syafri Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik.

Dia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Tunjuk 5 Jaksa

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved