BATAM TERKINI
CATAT! Hingga 31 Maret, Warga Batam tak Bisa Urus Administrasi Kependudukan Online, Harus Manual
Warga Batam yang akan mengurus administrasi kependudukan diharuskan mengurus secara manual terhitung mulai 24 Maret hingga 31 Maret 2022.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kementerian Dalam Negeri akan melaksanakan Implementasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat.
Kebijakan tersebut akan berpengaruh terhadap sistem layanan secara online kependudukan dan Capil di 450 Kabupaten/Kota dan 34 Provinsi, termasuk Provinsi Kepri.
SIAK merupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi untuk memfasilitasi pengelolaan urusan administrasi kependudukan di bidang pendataan penduduk dan pencatatan sipil yang sudah terintegrasi langsung di tingkat penyelenggara dan instansi pelaksana sebagai satu kesatuan.
Implementasi atau penyarasan sistem tersebut akan dilaksanakan mulai Kamis 24 Maret 2022 sampai 31 Maret 2022 yang akan datang.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Diadukcapil) Kota Batam, Heryanto mengatakan, saat implementasi dilaksanakan, maka pengurusan admistrasi di Kota Batam melalui aplikasi http://disdukcapilbisa.batam.go.id/ akan mengalami gangguan.
Untuk pengurusan semua berkas kependudukan, selama implementasi tersebut akan dilaksanakan secara manual.
"Masyarakat Kota Batam, yang ingin melakukan pengurusan berkas agar mengajukan admistrasi melalui loket yang ada di Disduk Kota Batam," kata Heryanto.
Baca juga: 2 Warga Anambas Terkonfirmasi Positif Covid-19, Sementara 2 Pasien Berhasil Sembuh
Baca juga: Stand Bazar MTQ Lingga Didesain Nuansa Melayu Tempo Dulu, Ada Produk Lokal Jualan Kafilah
Dia menjelaskan, layanan Adminduk Digital Dalam Genggaman itu semua nanti sentralnya berada di Jakarta.
"Data-data kita sudah dikirimkan ke pusat karena penduduk kita terbanyak di Kepri," kata Heryanto.
Dia mengatakan, gangguan layanan online kurang lebih satu minggu terganggu.
"Selama gangguan terjadi, untuk layanan tetap dibuka namun tidak dapat diproses hari itu juga," kata Haryanto.
Dia juga menghimbau masyarakat Kota Batam, yang hendak mengurus admistrasi kependudukan agar datang dan membawa langsung berkas kepengurusan ke Kantor Disduk Batam.
"Nanti setelah berkas diperivikasi di Disduk maka akan dikeluarkan dan akan dihubungi jika berkasnya sudah selesai," kata Haryanto. (TRIBUNBATAM.id/Ian Sitanggang)