Menperin Berharap Perusahaan MGS Bisa Penuhi Kebutuhan Dalam Negeri

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari program pemerintah terkait ketersediaan dan pasokan MGS berbasis curah untuk konsumen dan UMKM bisa ber

Editor: Eko Setiawan
kemenperin
Menperin Agus Gumiwang saat kunjungan kerja ke PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMART), Selasa (22/3/2022). 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Masalah kelangkaan Minyak Goreng Sawit (MGS) di Indonesia masih belum selesai.

Sejauh ini, memang MGS sudah membanjiri pasar, namun harganya membuat masyrakat geleng kepala.

Harga yang mahal dengan naik fantastis dari harga normal membuat pemerintah harus memutar otak.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita langsung terjun ke lapangan memantau produksi industri MGS.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari program pemerintah terkait ketersediaan dan pasokan MGS berbasis curah untuk konsumen dan UMKM bisa berjalan dengan baik.

"Hingga pagi ini, sudah ada 47 perusahaan yang melakukan registrasi. Dari jumlah tersebut, 39 perusahaan sudah mendapatkan nomor registrasinya, termasuk PT SMART yang jadi bagian Sinarmas Grup," tutur Menperin saat kunjungan kerja ke PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMART), Selasa (22/3/2022).

Baca juga: Stok Minyak Goreng di Batam Aman Hingga Ramadhan, Kapolres Wanti-wanti Distributor Nakal

Baca juga: Inilah Misteri Langkanya Minyak Goreng yang Dibongkar Mendag ke Komisi VI DPR saat Rapat Kerja 6 Jam

Dari 39 perusahaan yang sudah diberikan nomor registrasinya, diharapkan bisa memasok ke pasar tingkat pengecer sekitar 9.000 ton perhari.

"Jadi, kita bisa melihat berdasarkan perhitungan kita sekitar 8.000 ton per hari. Insha Allah dari 39 perusahaan ini bisa memenuhi kebutuhan nasional, walaupun nanti Ramadhan dan Lebaran ada peningkatan kebutuhan hingga 11.000-12.000 ton perhari," ungkap Agus.

Lebih lanjut Menperin menyebut sebanyak 81 industri MGS yang tergabung di asosiasi sudah mendaftar melalui SIINas.

"Jadi tinggal perusahaan yang tidak terdaftar di asosiasi. Sekarang kami melakukan kontak terus menerus, agar mereka bisa berpartisipasi dalam program ini," imbuhnya.

Kebijakan pemenuhan MGS untuk kebutuhan dalam negeri sudah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menperin Kejar Industri Minyak Goreng Sawit yang Belum Daftar Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved