Jumat, 29 Mei 2026

BATAM TERKINI

Peran Hendri DPO Kasus Korupsi di Pegadaian Batam, Jual Emas Curian Tapi Tak Balik-balik

Namun polisi lebih lihai dari dirinya, iapun ditangkap di Pekanbaru dan dibawa ke Batam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tayang:
Editor: Eko Setiawan
TribunBatam.id/Dokumentasi Polresta Barelang
Tersangka Hendri saat ditangkap anggota Polresta Barelang di Pekanbaru, Provinsi Riau. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Polisi berhasil menangkap Hendri DPO Kasus korupsi PT Pegadaian dua tahun lalu.

Pelaku ditangkap di Pekanbaru oleh Satreskrim Polresta Barelang.

Selama Pelariannya, Hendri memang hidup berpindah-pindah agar susah terlacak oleh Polisi.

Namun polisi lebih lihai dari dirinya, iapun ditangkap di Pekanbaru dan dibawa ke Batam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hendri diketahui orang yang membantu Rodi karyawan PT Pegadaian yang mencuri emas di Pegadaian

Setelah Rodi mencuri emas, kemudian emas tersebut diserahkan ke Hendri untuk dijual di Pekanbaru. 

Namun sayang, setelah menyerahkan emas, antara Rodi dan Hendri tidak lagi berkomunikasi.

Rodi terlebih dahulu ditangkap oleh polisi karena kasus korupsi setelah menggelapkan barang gadaian di perusahaan tempat dia bekerja.

Baca juga: Polresta Barelang Tangkap DPO Kasus Korupsi Emas Pegadaian Batam Rp 1,25 Miliar

Baca juga: Sidang Korupsi Insentif Fiktif Nakes Puskesmas Sei Lekop Sebut Sejumlah Nama Selain Zailendra

Penangkapan Hendri setelah 2 tahun pelarian

Pria 46 tahun ini merupakan rekan dari tersangka Rd, oknum PT Pegadaian Persero Mega Legenda yang menggelapkan 1 kilogram emas jaminan milik nasabah dengan total mencapai Rp 1,2 miliar.

Anggota Polresta Barelang menangkapnya di tempat persembunyiannya yang berlokasi di Pekanbaru, Provinsi Riau.

Hendri diketahui sudah buron selama dua tahun.

Namanya bahkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ia sekaligus merupakan orang kepercayaan tersangka Rd yang diberi tugas menjual emas hasil curian itu.

Satreskrim Polresta Barelang sebelumnya menangkap tersangka Rd di kawasan Sagulung, Senin (11/10/2021).

Kasus ini bermula dari pemeriksaan rutin yang biasa digelar oleh pimpinan cabang.

Saat memeriksa isi brankas, diketahui 16 potong emas sudah raib.

Pimpinan cabang PT Pegadaian Persero Mega Legenda lalu menanyakan soal emas ini kepada tersangka RD.

Saat itu tersangka mengaku tidak tahu.

Bukannya mengklarifikasi kemana hilangnya emas jaminan milik nasabah, tersangka diketahui menghilang.

Nomor telepon yang biasa ia gunakan bahkan tidak bisa dihubungi.

Sampai akhirnya pimpinan PT Pegadaian Cabang Mega Legenda melaporkan hilangnya emas tersebut ke Polresta Barelang.

Dari hasil pemeriksaan sementara penyidik, sebagian logam mulia itu sudah dijualnya untuk bersenang-senang hingga tersisa Rp 1,2 juta.

Dari sejumlah bukti dan keterangan saksi, RD ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang digelar Unit II Satreskrim Polresta Barelang.

Pertama dilaporkan kasus penggelapan. Setelah gelar perkara ditetapkan kasus korupsi karena tersangka merupakan pegawai BUMN di PT Pegadaian cabang Mega Legenda.

Sesuai KTP, Hendri merupakan warga Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan saat dikonfirmasi TribunBatam.id membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Meski demikian, Reza belum mengungkapkan lebih lanjut terkait peristiwa penangkapan tersebut.

"Ia benar, yang bersangkutan sudah kami tangkap. Dalam waktu dekat akan kami rilis," sebut Reza singkat melalui pesan singkat WhatsApp Selasa (22/3/2022).

PEGADAIAN Ganti Rugi Emas Jaminan Nasabah

PT Pegadaian Area Batam siap mengganti rugi terkait barang berharga milik nasabah yang diambil oleh oknum karyawan berinsial RD.

Pegadaian bahkan telah menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat korban kasus freud ini hingga Rp 1,25 Miliar.

Deputi Bisnis Area Batam Mushonif menegaskan jika kasus tersebut telah ditangani oleh Polresta Barelang dan pelakunya sudah dilakukan penahanan untuk memperlancar proses hukum lebih lanjut setelah sebelumnya buron.

“PT Pegadaian tidak mentolerir tindak kejahatan dan perilaku oknum karyawan yang bertentangan dengan Undang-Undang. Peraturan Perusahaan maupun nilai-nilai budaya akhlak yang menjadi pedoman seluruh insan Pegadaian. Oleh karena itu Manajemen mendukung dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, agar pelaku diproses secara adil dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya, Rabu (10/11/2021).

Sikap tegas manajemen melalui proses hukum tersebut diharapkan menimbulkan efek jera serta menjadi peringatan keras kepada seluruh Insan Pegadaian agar bekerja dengan jujur dan penuh integritas.

Pihaknya mengaku akan terus melakukan evaluasi, investigasi serta perbaikan sistem dan prosedur agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Serta terus berkomitmen untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance atau GCG).

PT Pegadaian juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan atas kejadian tersebut dipastikan telah membayar ganti rugi kepada nasabah yang terdampak oleh kejadian tersebut.

“Kepada para nasabah maupun pemangku kepentingan lainnya diminta tetap tenang dan tidak perlu khawatir. Langkah hukum ini dilakukan sebagai bukti komitmen manajemen untuk mendukung program pemerintah dalam menegakkan hukum dan penindakan secara adil terhadap pelaku kasus korupsi,” ujar Mushonif.(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng/Rebekha Ashari Diana Putri)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved