KORUPSI DI BINTAN

Sidang Korupsi Insentif Fiktif Nakes Puskesmas Sei Lekop Sebut Sejumlah Nama Selain Zailendra

Sidang perdana perkara dugaan korupsi insentif tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas Sei Lekop digelar di PN Tanjungpinang.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Sidang perdana perkara dugaan korupsi insentif tenaga kesehatan Covid-19 di Puskesmas Sei Lekop tahun anggaran 2020-2021, Rabu (2/3/2022). 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang mulai menggelar persidangan terkait perkara dugaan korupsi insentif tenaga kesehatan covid-19 di Puskesmas Sei Lekop tahun anggaran 2020-2021.

Sidang perdana pada Rabu (2/03/2022) menghadirkan terdakwa yang merupakan Kepala Puskesmas Sei Lekop, Kabupaten Bintan, Zailendra dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Risbarita Simarangkir dengan dua hakim anggotanya.

Sementara Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejari Bintan Fajrian Yustiardi dan rekannya.

Penyidik Kejari Bintan sebelumnya menetapkan Kepala Puskesmas Sei Lekop itu sebagai tersangka pada awal Desember 2021.

Penetapan tersangka kepala puskesmas itu merupakan rangkaian panjang upaya hukum yang dilakukan penyidik Kejari Bintan untuk membongkar praktik korupsi di sana.

Baca juga: Hari Ini, Berkas Dugaan Korupsi Dana Hibah FPK Anambas Dilimpahkan ke Pengadilan

Baca juga: Lapor Kasus Korupsi Malah Jadi Tersangka, Polisi Bakal Hentikan Perkara Nurhayati

Saat pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi mengatakan terdakwa Zailendra didakwa telah melanggar pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, jo Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa melakukan mark up hari kerja tenaga kesehatan yang tidak sesuai dengan laporan pertanggung jawaban.

"Kemudian nama-nama yang diusulkan tidak menerima seluruh dana yang telah dicairkan Pemerintah," tuturnya.

Dari hasil perhitungan tim auditor dalam perkara ini,anggaran kegiatan tenaga kesehatan penanganan Covid-19 di Puskesmas Sei Lekop tahun 2020-2021 berjumlah sekitar Rp 836 juta.

Dari jumlah tersebut terdakwa hanya bisa mempertanggung jawabkan sekitar Rp 332 juta.

"Jadi ada sekitar Rp 500 juta lebih sisanya di-mark up yang membuat kerugian negara," terangnya.

Baca juga: 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah FPK Bakal Tempuh Jalur Laut Belasan Jam untuk Bisa Sidang

Baca juga: Alat Bukti Cukup, Kasus Dugaan Korupsi SMKN 1 Batam Masuk Tahap Penyidikan

Pada saat sidang Fajrian juga menyebutkan ada sejumlah nama selain terdakwa Zailendra.Yaitu Ayu, Tia, Kristal dan beberapa nakes lainya.

Terdakwa dan nama-nama yang disebutkan itu telah mengembalikan dugaan kerugian negara sekitar Rp 150 juta.

"Sementata yang belum dikembalikan Rp 350 juta," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved