BATAM TERKINI
Polda Kepri Musnahkan 2,9 Kg Narkoba Hasil Tangkapan Bulan Maret 2022
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkoba seberat 2,9 kg yang merupakan hasil tangkapan selama Maret 2022.
Penulis: Beres Lumbantobing |
BATAM, TRIBUNBATAM.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkoba seberat 2,9 kg.
Barang bukti itu merupakan hasil tangkapan tindak pidana Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau periode bulan Maret 2022.
Ada dua laporan dan dua tersangka yang diamankan.
Dari total 2,9 kg barang bukti itu, diantaranya 55,5 gram Narkotika jenis Sabu dan 2.887,38 gram Narkotika jenis Ganja dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri di depan ruang Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri dan di Pendopo Polda Kepri, Senin (21/3/2020).
Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Henry Andar H Sibarani, didampingi PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak.
″Berdasarkan dari dua Laporan Polisi dengan jumlah tersangka dua orang berinisial MN dan J serta berdasarkan Surat Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan Narkotika maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan ganja,” ujar Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Henry Andar H Sibarani, Selasa (22/3/2022).
Kompol Henry Andar H Sibarani menyampaikan dari semua barang bukti yang diamankan tidak semua dimusnahkan.
Sebagian disisihkan seberat 10 gram Narkotika jenis Sabu untuk dikirim ke Laboratorium Balai Pom Kepri kemudian 2 gram Narkotika jenis Sabu untuk pembuktian di persidangan.
“Barang bukti Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas dan dibuang ke dalam septic tank dan Narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar yang disaksikan langsung oleh kedua tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat,” ujarnya.
Baca juga: KELAMAAN Menganggur, Pencaker Mulai Datangi Community Center Batamindo
Baca juga: JELANG Ramadhan, Pemko Batam Siapkan 45.000 Sembako Murah untuk Warga di 64 Kelurahan
Para tersangka, kata dia dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” katanya. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)