BATAM TERKINI

Polresta Barelang Tangkap DPO Kasus Korupsi Emas Pegadaian Batam Rp 1,25 Miliar

Polresta Barelang sebelummya menetapkan tersangka Rd terkait kasus korupsi emas pegadaian dengan nilai mencapai Rp 1,2 miliar.

TribunBatam.id/Dokumentasi Polresta Barelang
Tersangka Hendri saat ditangkap anggota Polresta Barelang di Pekanbaru, Provinsi Riau. 

Dari sejumlah bukti dan keterangan saksi, RD ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang digelar Unit II Satreskrim Polresta Barelang.

Pertama dilaporkan kasus penggelapan. Setelah gelar perkara ditetapkan kasus korupsi karena tersangka merupakan pegawai BUMN di PT Pegadaian cabang Mega Legenda.

Baca juga: Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Terkoreksi di Akhir Pekan Ini, Cek Detail Harganya (19/3)

Baca juga: BRI, Pegadaian dan PNM Luncurkan Brigade Madani, Tumbuhkan Ekonomi Kerakyatan Segmen Ultramicro

Sesuai KTP, Hendri merupakan warga Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan saat dikonfirmasi TribunBatam.id membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Meski demikian, Reza belum mengungkapkan lebih lanjut terkait peristiwa penangkapan tersebut.

"Ia benar, yang bersangkutan sudah kami tangkap. Dalam waktu dekat akan kami rilis," sebut Reza singkat melalui pesan singkat WhatsApp Selasa (22/3/2022).

PEGADAIAN Ganti Rugi Emas Jaminan Nasabah

PT Pegadaian Area Batam siap mengganti rugi terkait barang berharga milik nasabah yang diambil oleh oknum karyawan berinsial RD.

Pegadaian bahkan telah menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat korban kasus freud ini hingga Rp 1,25 Miliar.

Deputi Bisnis Area Batam Mushonif menegaskan jika kasus tersebut telah ditangani oleh Polresta Barelang dan pelakunya sudah dilakukan penahanan untuk memperlancar proses hukum lebih lanjut setelah sebelumnya buron.

“PT Pegadaian tidak mentolerir tindak kejahatan dan perilaku oknum karyawan yang bertentangan dengan Undang-Undang. Peraturan Perusahaan maupun nilai-nilai budaya akhlak yang menjadi pedoman seluruh insan Pegadaian. Oleh karena itu Manajemen mendukung dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, agar pelaku diproses secara adil dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya, Rabu (10/11/2021).

Sikap tegas manajemen melalui proses hukum tersebut diharapkan menimbulkan efek jera serta menjadi peringatan keras kepada seluruh Insan Pegadaian agar bekerja dengan jujur dan penuh integritas.

Baca juga: Akhir Pekan Harga Emas Antam dan UBS Belum Stabil, Cek Rincian Harganya di Pegadaian, Sabtu (12/3)

Baca juga: Harga Emas Kompak Naik, Cek Rincian Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian, Sabtu (5/3/2022)

Pihaknya mengaku akan terus melakukan evaluasi, investigasi serta perbaikan sistem dan prosedur agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Serta terus berkomitmen untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance atau GCG).

PT Pegadaian juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan atas kejadian tersebut dipastikan telah membayar ganti rugi kepada nasabah yang terdampak oleh kejadian tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved