BATAM TERKINI
Minyak Goreng Merek Baru Wajib Miliki Legalitasnya dari BPOM
Kepala BPOM Kepri, Bagus Heri Purnomo mengingatkan minyak goreng yang baik harus berlegalitas, yakni memiliki izin edar sehingga terjamin mutunya.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dampak dari melonjaknya harga minyak goreng, banyak beredar di pasaran minyak goreng kemasan merek baru.
Kepala BPOM Kepri, Bagus Heri Purnomo mengingatkan minyak goreng yang baik harus berlegalitas, yakni memiliki izin edar.
"Jika memang memiliki izin edar artinya sudah terjamin mutunya dari pemerintah dalam hal ini Badan POM," ujar Bagus, Rabu (23/3/2022).
Berbagai merek minyak goreng yang beredar, apabila sudah mendapat legalitas dari BPOM berarti sudah terjamin kualitas mutunya dari produk tersebut.
Lantas bagaimana minyak curah atau eceran?
Baca juga: ATURAN dan Jam Kerja Pegawai Pemko Batam Selama Ramadan
Baca juga: DIHADIRI 3.000 Peserta, Batam Jadi Tuan Rumah Rakornas Kepegawaian
Bagus menuturkan minyak goreng curah atau eceran memang tidak wajib ada izin edar dari BPOM.
Artinya produk itu dijual secara curah dari pedagang kepada pembeli.
Oleh sebab itu, pembeli harus perhatikan sisi kebersihan produk yang dijual ataupun sarana prasaran si penjual.
Kalau dari sisi tekstur minyak, yang penting jangan berbau dan warnanya normal sebagai minyak goreng.
"Kalau minyak goreng sudah berbau tengik berarti sudah tidak baik. Kalau kemasan yang diperhatikan izin edarnya," kata Bagus. (TRIBUNBATAM.id/ Roma Uly Sianturi)