Pantai Tanjung Setumu Tanjungpinang Jadi Titik Pantau Awal Ramadhan 2022 di Kepri
Untuk pengamatan Hilal awal Ramadhan di Kepri akan dilakukan pada 1 April 2022 di Pantai Tanjung Setumu, Dompak, Kota Tanjungpinang.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Sidang Isbat (penetapan) Awal Ramadhan 1443 Hijriah secara hybrid, pada Jumat, 1 April 2022 atau bertepatan dengan 29 Syakban 1443 Hijriah.
Hal itu pun akan dilakukan di seluruh Indonesia, termasuk Kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Sementara itu, untuk pengamatan Hilal awal Ramadhan di Kepri akan dilakukan pada 1 April 2022 di Pantai Tanjung Setumu, Dompak, Kota Tanjungpinang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil Kemenag Kepri, melalui Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Masyarakat (Bimas), Edi Batara, Rabu (23/3/2022).
Lebih lanjut, ia menyampaikan hingga kini pihaknya belum menerima surat dari Kemenag terkait adanya aturan ibadah dalam bulan Ramadhan.
Terkait aturan tempat ibadah, Kemenag masih berpedoman pada Surat Edaran (SE) nomor 4 tahun 2022 tentang tempat ibadah masa pandemi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2, dan 1 disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Selanjutnya, tentang PPKM level 3, level 2, dan 1, serta mengoptimalkan posko penanganan Corona virus di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua, dan penerapan protokol kesehatan 5M.
Dalam ketentuan isi SE tersebut, untuk tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali sebagai berikut:
Baca juga: Perkiraan Awal Puasa Ramadhan 1443 H & Idul Fitri 2022 serta Semua Tentangnya Dalam Islam
Baca juga: Ucapan Menyambut Ramadhan 2022 Beserta Doanya, Yuk! Sebarkan ke Sanak Saudara
1. Dengan kriteria Level 3, dapat mengadakan
kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektifselama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas, dan paling banyak 50 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2. Dengan kriteria Level 2,dapat mengadakan
kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 75 persen dari kapasitas dan paling banyak 75 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan
3. Dengan kriteria Level 1, dapat mengadakan
kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 75 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kemudian untuk tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua sebagai berikut:
1. Dengan kriteria Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas dan paling banyak 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2. Dengan kriteria Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 75 persen dari kapasitas dan paling banyak 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan
3. Dengan kriteria Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 75 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.. (Tribunbatam.id/endrakaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google