INFO PERJALANAN
Syarat Bebas Visa Kunjungan & VoA Khusus Wisata Masuk Batam-Bintan-Pinang untuk Pelancong Asing
Bebas Visa Kunjungan (BVK) khusus wisata diberikan kepada wisatawan yang berasal dari Singapura dan negara ASEAN yang berkunjung ke Batam dan Bintan
TRIBUNBATAM.id - Pelaku usaha pariwisata di Kepulauan Riau (Kepri) sepertinya kini bisa bernapas lega.
Sempat terpuruk di awal pandemi menyerang, kini sektor ini perlahan bangkit dan didukung pemerintah.
Dukungan itu terlihat dengan keluarnya aturan terbaru, yakni Surat Edaran Nomor IMI-0533.GR.01.01 Tahun 2022.
Surat Edaran (SE) tersebut mengatur kemudahan keimigrasian melalui pembukaan bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival/VoA) khusus wisata di Kepri, yang berlaku efektif sejak 22 Maret 2022.
Dengan ketentuan baru ini, Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata Dalam Rangka Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintan dan Singapura Dalam Masa Pandemi Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Melalui keterangan resminya, Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Amran Aris mengimbau agar baik orang asing maupun pelaku industri pariwisata bersikap kooperatif dengan petugas imigrasi.
Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai orang asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan orang asing.
Baca juga: Covid-19 di Singapura Menurun saat Masuk Batam Bebas Visa Kunjungan
Baca juga: Bebas Visa, Turis 9 Negara ASEAN Ini Bisa Masuk Kepri dari 8 Pelabuhan di Batam, Bintan, TjPinang
"Orang asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku," jelas Amran dikutip dari laman imigrasi.go.id.
Ia pun menambahkan, Bebas Visa Kunjungan (BVK) khusus wisata diberikan kepada wisatawan yang berasal dari Singapura dan negara ASEAN (Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Thailand, dan Vietnam) yang berstatus permanent resident di Singapura melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ditunjuk, yaitu:
Batam
- Nongsa Terminal Bahari
- Batam Centre
- Sekupang
- Citra Tri Tunas
- Marina Teluk Senimba
Tanjung Uban
- Bandar Bentan Telani Lagoi
- Bandar Seri Udana Lobam
Baca juga: Heres the Arrival Flow of Foreigners with Visa on Arrival (VoA) in Bali
Baca juga: Visa on Arrival (VoA) untuk Wisman Bakal Diterapkan Kembali, Apa Itu?
Tanjung Pinang
- Sri Bintan Pura
Bagi wisatawan asing yang memenuhi kategori akan diizinkan masuk di kawasan Kepulauan Riau (Kepri) dengan menunjukkan dokumen berikut:
- Paspor kebangsaan yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan
- Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain
- Bukti kepemilikan asuransi kesehatan
- Bukti konfirmasi akomodasi
- Permanent Resident Singapura, terkecuali bagi warga negara Singapura
Bebas Visa Kunjungan (BVK) Khusus wisata diberikan melalui peneraan Tanda Masuk oleh petugas imigrasi yang berlaku sebagai Izin Tinggal Kunjungan dengan jangka waktu paling lama 14 hari dan tidak dapat diperpanjang.
Wisatawan asing bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus melalui Bali atau Kepri.
"Jadi tidak semua wisatawan dari negara ASEAN bisa menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan. Hanya yang sudah berstatus permanent resident di Singapura, atau Warga Negara Singapura itu sendiri," jelas Amran.
Baca juga: Polsek KKP Batam Pantau Pelabuhan, Sebut Wisatawan Mancanegara 3 Lokasi Mulai Meningkat
Baca juga: Seiring Diterapkannya Kebijakan Bebas Karantina di Bali, Luhut Sebut Jumlah Wisatawan Meningkat
Tidak hanya bebas visa kunjungan, di Kepri juga diberlakukan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA) bagi WN Singapura serta wisatawan dari negara-negara berikut yang telah memiliki permanent resident Singapura:
- Amerika Serikat
- Arab Saudi
- Australia
- Belanda
- Brunei Darussalam
- Filipina
- India
- Inggris
- Italia
- Jepang
- Jerman
- Kamboja
- Kanada
- Korea Selatan
- Laos
Baca juga: Kenalkan Potensi Wisata Anambas, Dispar Kepri Dukung West Sumatera Yacht Rally 2022
Baca juga: MotoGP Mandalika Gairahkan Kembali Pariwisata
- Malaysia
- Mexico
- Myanmar
- Perancis
- Singapura
- Spanyol
- Taiwan
- Thailand
- Tiongkok
- Vietnam
"Tarif VOA Khusus Wisata Rp 500.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2019. Wisatawan harus menyiapkan paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang disyaratkan oleh Satgas Covid-19," jelas Amran.
Amran menambahkan, izin tinggal yang berasal dari VoA Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan (ITK), yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali.
Perpanjangan ITK diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia.
"Izin Tinggal Kunjungan dari VoA Khusus Wisata tidak dapat dialihstatuskan," tambah Amran.
Baca juga: Ingin Berwisata ke Lagoi Bintan, Wisatawan Lokal Wajib Kantongi Surat Bebas Covid-19
Baca juga: Syarat dan Aturan Wisatawan Asing Masuk Bali dan Kepri, Wajib Punya Dokumen Ini
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)