INFO PERJALANAN
Syarat dan Aturan Wisatawan Asing Masuk Bali dan Kepri, Wajib Punya Dokumen Ini
Kabar baik datang di awal tahun 2022, khusus untuk dunia pariwisata Indonesia, khususnya yang berada di Pulau Bali dan Kepulauan Riau (Kepri)
TRIBUNBATAM.id - Setelah sempat "terkapar" di awal-awal pandemi Covid-19, sektor pariwisata pelan-pelan bangkit lagi dari mati suri.
Kabar baik pun datang di awal tahun 2022, khusus untuk dunia pariwisata Indonesia, khususnya yang berada di Pulau Bali dan Kepulauan Riau (Kepri).
Pemerintah memutuskan mencabut pembatasan masuk wisatawan asing ke Bali dan Kepri.
Sebagai informasi, sebelumnya hanya 19 negara yang dapat diberikan Visa Kunjungan Wisata untuk berkunjung ke dua kawasan itu.
Tetapi kini pelancong dari berbagai negara sudah bisa menikmati indahnya alam Pulau Dewata dan laut Kepri.
Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Achmad Nur Saleh menekankan, ketentuan keimigrasian untuk kunjungan wisata ke Bali dan Kepri mewajibkan WNA memiliki visa kunjungan.
Baca juga: Aturan Travel Bubble Singapura - Batam - Bintan, Kebijakan Imigrasi Buat Wisatawan Senyum
Baca juga: LAGOI dan Nongsa Jadi Area Travel Bubble, Wisatawan Lokal Masih Bisa Masuk?
"Pariwisata di Bali dan Kepri telah dibuka untuk semua wisatawan mancanegara.
Pelancong asing, harus mengajukan Visa Kunjungan Wisata B211A dengan penjamin perusahaan perjalanan, bukan perorangan," ujarnya melalui keterangan resmi yang dikutip dari laman imigrasi.go.id.
Selain wajib memiliki paspor dan visa, Achmad menegaskan, orang asing yang akan berwisata di dua wilayah tersebut wajib;
1. Mengikuti protokol kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022.
2. Para wisatawan asing diharuskan memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap
3. Hasil tes RT-PCR dengan hasil negatif
4. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan 100.000 US Dolar.
5. Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama berada di Indonesia
Baca juga: SINGAPURA Buka Pintu Bagi Wisatawan Luar Negeri, Begini Tanggapan Pengelola BRC Lagoi Bintan
Baca juga: Wisata 1000 Patung di Ibu kota Kepri yang Memukau Wisatawan
"Perlu diingat juga bahwa mereka (WNA) juga wajib menjalani karantina sesuai ketentuan Satgas Penanganan Covid-19," ujar Achmad.