Warga Negara China Lawan Petugas Imigrasi, Tim PORA Tendang Pintu Apartemen Sampai Jebol

Petugas imigrasi dibuat geram dengan warga negara China yang mencoba bersembunyi saat Tim Pora datang memeriksa kelengkapan dokumen mereka.

TribunBatam.id via TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Petugas Kantor Imigrasi Klas I TPI Jakarta Utara terpaksa mendobrak pintu apartemen dengan cara menendangnya berkali-kali saat mendapatkan perlawanan dari warga negara asal China dalam razia Selasa (22/3/2022). 

"Anggota kami mendapatkan perlawanan dari warga negara asing yang mereka tidak kooperatif saat kami sudah menunjukan surat perintah dan juga tanda pengenal. Oleh karena itu, anggota kami melakukan upaya paksa dan tentunya didampingi oleh pengelola apartemen dan sekuriti apartemen," ungkapnya.

Dalam razia kali ini petugas mendapati delapan WNA asal China yang dinyatakan ilegal alias tak bisa menunjukan dokumen keimigrasian mereka.

"Mereka tidak dapat menunjukan dokumen pernyataannya. Kemudian di kantor akan kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut melalui sistem, apakah izin tinggal dan dokumennya sudah sesuai," kata Bong Bong.

DEPORTASI 10 Warga Negara China

Masih ingat dengan ulah 10 warga negara Tiongkok hasil ungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, Rabu (5/1/2022) lalu?

Warga negara China yang terlibat penipuan dan pemerasan dengan modus video call sex (VCS) telah dideportasi ke negara asalnya.

Baca juga: Kehidupan 12 Shio China Maret 2022: Macan Bersantailah Sejenak, Naga Saatnya Tarik Orang Baru

Baca juga: Tingkatkan Kerjasama dan Sinergi, Imigrasi Batam Kunjungi Bea Cukai, Lana Batam, KSOP, dan PN Batam

Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengungkap jika 10 warga Tiongkok tersebut telah dideportasi pada Jumat (14/1/2022).

Proses pemulangan diakui Kepala Bidang (Kabid) Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Tessa Harumdila melalui Bandara Internasional Seokarno Hatta Tangerang Banten.

Petugas Imigrasi Batam mengawal ketat jalannya proses deportasi itu.

Para WNA Tiongkok ini dipulangkan lantaran berkas pemeriksaan dari Polda Kepri dan keimigrasian sudah selesai.

"Sebelum dideportasi, sebelumnya kami telah berkoordinasi dengan pemerintah Tiongkok untuk selanjutnya para pelaku kejahatan ini menjalani proses hukuman di negara asal," ungkapnya, Rabu (19/1/2022).

Baca juga: Teror China semakin Nyata! Taiwan Gandakan Produksi Rudal, Modernisasi Militer Prioritas Tsai Ing

Baca juga: Imigrasi Deportasi 10 Warga Tiongkok, Hasil Ungkap Polisi Kasus Pemerasan Warga China Modus VCS

Sembilan pria dan satu wanita asal Tiongkok ini sebelumnya ditangkap Subdirektorat V Cybercrime Dirkrimsus Polda Kepri di Perumahan Plazo Garden, Blok C 85, Batam Center.

Para pelaku diketahui berbagi tugas dalam melancarkan aksinya ini.

Mulai dari melakukan profiling kepada korban yang berada di China.

Ada juga yang menjadi ikon untuk layanan video call sex.

Hingga melakukan pencarian korban, menghubungi korban, merekam video call sex, mengancam korban, serta memeras korban dengan menggunakan sistem elektronik aplikasi WeChat.(TribunBatam.id/Bereslumbantobing) (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang China

Sumber: TribunJakarta.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved