BATAM TERKINI

Banyak Tutup, Penyertaan Modal Pemerintah di Sejumlah BUMD Mulai Dievaluasi

Sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menjadi objek investasi Pemerintah Kota (Pemko) Batam, tidak lagi beroperasi sejak lama.

TRIBUNBATAM.id/ROMA ULY SIANTURI
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan, pihaknya sedang melakukan evaluasi penyertaan modal di badan usaha yang tidak produktif. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menjadi objek investasi Pemerintah Kota (Pemko) Batam, tidak lagi beroperasi sejak lama.

Pemko Batam pun meminta agar modal yang telah ditanamkan dapat dikembalikan dari BUMD Riau Airlines.

Untuk menindaklanjuti hal ini, telah dikirim perwakilan langsung ke Provinsi Riau.

Namun, sampai saat ini upaya itu belum menemui kejelasan.

"Kondisinya, tidak beroperasi lagi, maka kami ajukan permintaan terkait dana penyertaan modal," ujar Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Pemko Batam, Pebrialin.

Ia mengakui, Riau Airlines selama beberapa tahun ini tidak lagi beroperasi.

Sebelum kedatangan mereka di Pekanbaru, Riau, pihaknya sudah lebih dulu menyurati dan meminta penjelasan terkait dana investasi di Riau Airlines.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan, pihaknya sedang melakukan evaluasi penyertaan modal di badan usaha yang tidak produktif.

Saat ini, DPRD Batam juga meminta perpanjangan pada Perda Kota Batam, yang mengatur penyertaan modal di badan usaha yang dievaluasi.

"Kalau Riau Airlines, sudah ditindaklanjuti ke Pemprov Riau. Sehingga bisa diselesaikan dalam Perda. Pak Sekda yang mendalami sekarang," jelas Amsakar.

Selain itu mereka juga mengevaluasi penyertaan modal di Badan Usaha Kepelabuhanan.

Baca juga: PASIEN Baru Covid-19 di RSKI Galang Batam Tambah 28 Orang, Kini Masih Rawat 160 Pasien

Baca juga: Tak Perlu Panik! Jelang Ramadhan Stok Minyak Goreng di Sekupang Batam Aman

Di mana, saat ini badan usaha ini disebut juga tidak beroperasi.

Sebelumnya, Pemko Batam, mengajukan perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kota Batam pada beberapa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Lewat perubahan Perda itu, Pemko mengajukan peningkatan modal di PT Bank Riau Kepri. 

Amsakar Achmad mengatakan, perubahan Perda terhadap Perda Penyertaan Modal, diantaranya adalah batas waktu pemenuhan realisasi penyertaan modal yang dibatasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved