Cara Mudah Daftar Vaksin Booster untuk Syarat Mudik Lebaran 2022
Ada syarat yang harus dipenuhi bagi yang ingin pulang kampung, salah satunya sudah melakukan vaksin Covid-19 lengkap hingga booster.
TRIBUNBATAM.id - Lebaran tahun ini akan berbeda dari tahun sebelumnya.
Pasalnya pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk mudik Lebaran.
Meski demikian ada syarat yang harus dipenuhi bagi yang ingin pulang kampung, salah satunya sudah melakukan vaksin Covid-19 lengkap hingga booster.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan,” kata Presiden Joko Widodo seperti yang dikutip dari laman setkab.go.id, Rabu (23/3/2022).
Syarat masyarakat diperbolehkan mudik adalah sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Vaksin booster diperuntukkan bagi yang berusia 18 tahun ke atas dan telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 3 bulan.
Baca juga: Link Pendaftaran Vaksin Booster Apindo Kepri di Batam Minggu Ini
Baca juga: Ramadan Tahun Ini Boleh Salat Tarawih Berjamaah di Masjid, Mudik Lebaran bagi Sudah Vaksin Booster
Bagi Anda yang belum melakukan vaksinasi booster, berikut cara daftar vaksin booster yang menjadi syarat untuk mudik Lebaran 2022.
Cara daftar vaksin booster gratis:
Jika Anda termasuk ke dalam kelompok prioritas, Anda dapat segera mengecek jadwal vaksinasi booster di situs dan aplikasi PeduliLindungi. Jangan khawatir, tiket tersebut sudah dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.
1. Cara Daftar Vaksin Booster Melalui website PeduliLindungi
- Masuk ke website pedulilindungi.id
- Cek status dan tiket vaksinasi dengan memasukkan: nama lengkap dan NIK
2. Cara Daftar Vaksin Booster Melalui aplikasi PeduliLindungi
- Masuk ke dalam aplikasi PeduliLindungi
- Masuk dengan akun Anda yang sudah terdaftar sebelumnya
- Klik menu profil Pilih status vaksinasi & hasil tes Covid-19
- Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun PeduliLindungi milik Anda
Baca juga: Cara Download dan Cek Sertifikat Vaksin Booster di Aplikasi PeduliLindungi
Baca juga: Bawa KTP atau KK, Ini Lokasi Vaksinasi Covid-19 di Karimun pada Rabu (23/3)
Bagi Anda yang ingin cek tiket vaksin, silakan masuk ke menu: Riwayat dan Tiket Vaksin
3. Cara Daftar Vaksin Booster dengan Mendatangi Langsung Lokasi Vaksinasi
Lantas, bagaimana jika Anda masuk ke dalam kelompok prioritas, namun belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi booster di aplikasi PeduliLindungi?
Jangan khawatir, jika mengalami hal ini, Anda bisa datang ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat di wilayah Anda, dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.
Adapun vaksinasi booster secara gratis ini dilaksanakan di fasilitas kesehatan milik pemerintah yaitu puskesmas, rumah sakit (RS) pemerintah, ataupun RS pemerintah daerah (RSUD).
Syarat vaksin Booster
Vaksin booster diperuntukkan bagi yang berusia 18 tahun ke atas dan telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 3 bulan.
Dilansir dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, kelompok prioritas penerima vaksin booster adalah orang lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompromais.
Jenis vaksin ketiga yang diberikan akan ditentukan oleh petugas kesehatan berdasarkan riwayat vaksinasi dosis 1 dan 2 yang diterima dan sesuai ketersediaan vaksin di tempat layanan.
Sebelumnya vaksinasi booster diberikan minimal 6 bulan setelah penyuntikan dosis kedua.
"Kalau sebelumnya vaksinasi booster diberikan minimal 6 bulan, mulai hari ini pemberian dosis booster bagi lansia dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi di Jakarta (22/2/2022).
Baca juga: Cara Unduh Sertifikat Vaksin Internasional di PeduliLindungi, Penting untuk Bepergian ke Luar Negeri
Baca juga: Cara Mengisi e-HAC Versi Terbaru PeduliLindungi yang Wajib Diisi Penumpang Pesawat Sebelum Check In
Adapun kombinasi regimen vaksin yang digunakan untuk vaksinasi booster lansia bisa secara homolog dan heterolog dengan menyesuaikan ketersediaan vaksin di masing-masing daerah.
Pada prinsipnya seluruh jenis vaksin yang telah mendapatkan EUA dari BPOM serta rekomendasi dari ITAGI bisa digunakan untuk percepatan vaksinasi booster lansia.
Namun, karena vaksin Sinovac jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka untuk booster dapat menggunakan vaksin selain Sinovac.
Syarat yang harus dipenuhi sebelum disuntik vaksin booster, yakni:
- Calon penerima vaksin harus menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi
- Berusia 18 tahun ke atas
- Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 3 bulan sebelumnya
- Ibu hamil juga bisa mendapatkan vaksinasi booster dengan jenis vaksin Pfizer atau Moderna sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
(*/TRIBUNBATAM.id)