Bisa Mudik Lebaran 2022 jika Belum Vaksin Booster, Ini Aturan yang Harus Dilalui Pemudik

Seseorang yang sudah mendapatkan vaksin booster tak lagi diharuskan menunjukkan hasil tes Covid-19 (tes PCR maupun tes Antigen) saat mudik Lebaran

Tribun Jabar/Siti Fatimah
Foto ilustrasi suasana bandara - Bisa Mudik Lebaran 2022 jika Belum Vaksin Booster, Ini Aturan yang Harus Dilalui Pemudik 

TRIBUNBATAM.id - Booster atau vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (ketiga) menjadi syarat masyarakat ingin mudik Lebaran 2022.

Syarat yang dimaksud adalah, seseorang yang sudah mendapatkan vaksin booster tak lagi diharuskan menunjukkan hasil tes Covid-19 (tes PCR maupun tes Antigen).

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam keterangan pers secara daring, Rabu (23/2/2022).

"Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Jokowi.

Sementara itu Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan, orang yang belum menerima vaksinasi booster juga boleh mudik Lebaran.

Berikut syarat perjalanan mudik Lebaran jika belum vaksin Covid-19 booster:

Baca juga: Vaksin Jadi Syarat Mudik, Cek Jadwal dan Lokasi Vaksinasi Covid-19 di Karimun pada Jumat (25/3)

Baca juga: Cara Mudah Daftar Vaksin Booster untuk Syarat Mudik Lebaran 2022

1. Bagi pemudik yang sudah vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR sebagai syarat perjalanan.

2. Pemudik yang sudah divaksinasi lengkap atau dua dosis harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes Antigen sebagai syarat perjalanan.

"Kalau yang belum booster, kalau dia baru divaksinasinya dua kali harus tes Antigen," kata Budi dalam konferensi pers virtual, Rabu (23/3/2022).

Aturan resmi terkait syarat perjalanan dan pelaksanaan mudik Lebaran 2022 nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satgas Penanganan Covid-19.

Apa itu booster?

Booster adalah vaksinasi lanjutan atau tahap ketiga, setelah seseorang mendapatkan dosis pertama dan kedua.

Vaksin booster dianggap menjadi "pelengkap" vaksin primer, untuk mencegah seseorang terserang Covid-19 dengan cara memperkuat imunitas tubuh.

Keluarnya kebijakan pemerintah tentang dibolehkannya mudik Lebaran, berbeda dari Lebaran 2020 dan 2021, di mana saat itu pemerintah melarang aktivitas mudik.

Syarat vaksin booster

- Masyarakat berusia 18 tahun ke atas

- Calon penerima vaksin menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi

- Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal tiga bulan sebelumnya

Baca juga: Kejar Capaian Vaksinasi Covid-19, Puskesmas di Bintan Ini Jemput Bola ke Sekolah

Baca juga: Informasi Terbaru Syarat Perjalanan ke Singapura untuk Wisatawan yang Sudah Vaksinasi Penuh

Aturan pemakaian vaksin booster

1. Jika menggunakan vaksin Sinovac pada dosis 1 dan 2, maka vaksin booster yang bisa digunakan adalah:

- AstraZeneca separuh dosis (0,25 ml)

- Pfizer separuh dosis (0,15 ml)

- Moderna dosis penuh (0,5 ml)

- Sinopharm dosis penuh (0,5 ml)

2. Jika menggunakan vaksin primer AstraZeneca, maka vaksin booster-nya:

- Moderna separuh dosis (0,25 ml)

- Vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml)

- Vaksin AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml)

3. Jika menggunakan vaksin primer Pfizer, maka menggunakan vaksin booster:

- Pfizer dosis penuh (0,3 ml)

- Moderna separuh dosis (0,25 ml)

- AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml)

4. Jika menggunakan vaksin primer Moderna, maka vaksin booster-nya:

- Moderna separuh dosis (0,25 ml)

5. Jika menggunakan vaksin primer Janssen (J&J), maka vaksin booster-nya:

- Moderna separuh dosis (0,25 ml)

6. Jika menggunakan vaksin primer Sinopharm, maka vaksin booster-nya:

- Sinopharm dosis penuh (0,5 ml)

Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Simak Syarat dan Aturan Penggunaannya

Baca juga: Cara Mudah Daftar Vaksin Booster untuk Syarat Mudik Lebaran 2022

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/1180/2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi masyarakat umum.

Dalam aturan ini, disebutkan bahwa penyuntikan dosis lanjutan atau booster bagi masyarakat umum dan lansia di atas 60 tahun dapat diberikan minimal tiga bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap.

SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari SE Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) yang dikeluarkan pada 12 Januari 2022, dan mempertimbangkan terus bertambahnya kasus Covid-19.

Adapun tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi Covid-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022.

Diketahui pula, pada 25 Februari 2022, pemerintah telah resmi menambahkan regimen vaksin booster, yakni vaksin Sinopharm.

Dengan demikian ada 6 jenis regimen vaksin booster yang digunakan di Indonesia.

Keenam regimen tersebut antara lain vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen (J&J), dan Sinopharm.

Pelaksanaan vaksinasi booster dapat dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum.

Baca juga: SEMUA Polsek di Bintan Layani Vaksinasi Covid-19 Termasuk Vaksin Booster

Baca juga: Ramadan Tahun Ini Boleh Salat Tarawih Berjamaah di Masjid, Mudik Lebaran bagi Sudah Vaksin Booster

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved