Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Simak Syarat dan Aturan Penggunaannya
Vaksinasi booster Covid-19 menjadi syarat Mudik Lebaran pada tahun ini. Booster adalah vaksinasi lanjutan atau tahap ketiga setelah vaksin tahap 1 & 2
TRIBUNBATAM.id - Vaksinasi booster Covid-19 menjadi syarat Mudik Lebaran pada tahun ini.
Booster adalah vaksinasi lanjutan atau tahap ketiga, setelah seseorang mendapatkan dosis pertama dan kedua.
Vaksin booster dianggap menjadi "pelengkap" vaksin primer, untuk mencegah seseorang terserang Covid-19 dengan cara memperkuat imunitas tubuh.
Keluarnya kebijakan pemerintah tentang dibolehkannya Mudik Lebaran, berbeda dari Lebaran 2020 dan 2021, di mana saat itu pemerintah melarang aktivitas mudik.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam keterangan pers secara daring, Rabu (23/2/2022).
"Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Jokowi.
Baca juga: Pemudik Wajib Vaksin Booster, Bagaimana yang Belum Vaksin Lengkap? Begini Caranya agar Bisa Mudik
Baca juga: Cara Mudah Daftar Vaksin Booster untuk Syarat Mudik Lebaran 2022
Syarat vaksin booster
- Masyarakat berusia 18 tahun ke atas
- Calon penerima vaksin menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi
- Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal tiga bulan sebelumnya
Aturan pemakaian vaksin booster
1. Jika menggunakan vaksin Sinovac pada dosis 1 dan 2 (vaksin primer), maka vaksin booster yang bisa digunakan adalah:
- AstraZeneca separuh dosis (0,25 ml)
- Pfizer separuh dosis (0,15 ml)
- Moderna dosis penuh (0,5 ml)