Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Simak Syarat dan Aturan Penggunaannya

Vaksinasi booster Covid-19 menjadi syarat Mudik Lebaran pada tahun ini. Booster adalah vaksinasi lanjutan atau tahap ketiga setelah vaksin tahap 1 & 2

TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah
FOTO Suasana di Bandara Hang Nadim Batam, Provinsi Kepri, Ahad (2/5/2021). 

TRIBUNBATAM.id - Vaksinasi booster Covid-19 menjadi syarat Mudik Lebaran pada tahun ini.

Booster adalah vaksinasi lanjutan atau tahap ketiga, setelah seseorang mendapatkan dosis pertama dan kedua.

Vaksin booster dianggap menjadi "pelengkap" vaksin primer, untuk mencegah seseorang terserang Covid-19 dengan cara memperkuat imunitas tubuh.

Keluarnya kebijakan pemerintah tentang dibolehkannya Mudik Lebaran, berbeda dari Lebaran 2020 dan 2021, di mana saat itu pemerintah melarang aktivitas mudik.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam keterangan pers secara daring, Rabu (23/2/2022).

"Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Jokowi.

Baca juga: Pemudik Wajib Vaksin Booster, Bagaimana yang Belum Vaksin Lengkap? Begini Caranya agar Bisa Mudik

Baca juga: Cara Mudah Daftar Vaksin Booster untuk Syarat Mudik Lebaran 2022

Syarat vaksin booster

- Masyarakat berusia 18 tahun ke atas

- Calon penerima vaksin menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi

- Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal tiga bulan sebelumnya

Aturan pemakaian vaksin booster

1. Jika menggunakan vaksin Sinovac pada dosis 1 dan 2 (vaksin primer), maka vaksin booster yang bisa digunakan adalah:

- AstraZeneca separuh dosis (0,25 ml)

- Pfizer separuh dosis (0,15 ml)

- Moderna dosis penuh (0,5 ml)

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved