TANJUNGPINANG TERKINI

Data Pengadilan Agama Tanjung Pinang Kasus Perceraian, Mayoritas Urusan Ekonomi

Pengadilan agama Tanjungpinang mengungkap data tentang perceraian. Faktor ekonomi rata-rata menjadi sebab utama.

Istimewa
Ilustrasi perceraian. Pengadilan Agama Tanjungpinang mengungkap data perceraian. Faktor ekonomi diketahui menjadi penyebab utama. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Ekonomi sering kali jadi topik utama dalam rumah tangga.

Khususnya bagi pasangan yang telah menikah.

Persoalan ekonomi menjadi pemicu utama kasus perceraian di Tanjungpinang, ibu kota Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Kasusnya pun bermacam - macam, ada yang suami digugat oleh istri, ada pula suami yang menalak istri.

Selama covid-19, kasus perceraian pun terbilang meningkat.

Tercatat pada tahun 2021 kemarin, terdapat 597 kasus yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Tanjungpinang Kelas I A dan 47 kasus limpahan dari tahun 2020.

Dari total 644 kasus itu, sebanyak 636 diantaranya diselesaikan dan masih tersisa 6.

Baca juga: ASN di Pemkab Karimun Sumbang Angka Perceraian, Rafiq Ungkap Kegelisahan Hatinya

Baca juga: Gawat, Badai Asmara Hantui 3 Shio di Tahun Macan Air, 2022 Ditinggal Pasangan dan Perceraian?

Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang Kelas I A, Imaluddin mengatakan dari keseluruhan kasus yang masuk, sebanyak 531 adalah kasus perceraian, 407 adalah cerai gugat dan 124 kasus merupakan cerai talak.

"Tidak semuanya cerai dan beberapa kasus berhasil dimediasi," ujar Imaluddin, Sabtu (26/3/2022).

Lebih lanjut, Imaluddin menjelaskan kasus perceraian yang masuk paling banyak memang persoalan ekonomi.

Kemudian diikuti kasus perselingkuhan oleh suami atau istri yang dengan faktor media sosial saat ini.

“Ini karena masalah pekerjaan juga, yang kami tangani memang rata - rata para suami ini adalah buruh harian lepas,” jelasnya.

Diketahui bahwa di empat kecamatan yang ada, pada tahun 2021, kasus perceraian yang paling banyak masuk berasal dari Tanjungpinang Timur sebanyak 334 kasus.

Jumlah ini terdiri dari 226 kasus cerai gugat dan 74 cerai talak, disusul dari Kecamatan Bukit Bestari sebanyak 123 kasus terdiri atas 89 kasus cerai gugat dan 29 kasus cerai talak.

Baca juga: Jumlah Janda di Batam Makin Banyak, PA Putus 1.557 Kasus Perceraian Selama 2021

Baca juga: Bebas Dari Penjara Askara Ajukan Kasasi Perceraian, Nindy Ayunda Tanggapi Kemungkinan Rujuk

Kemudian Tanjungpinang Barat yaitu 89 kasus, 58 kasus cerai gugat dan 19 kasus cerai talak, terakhir Kecamatan Tanjungpinang Kota ada 51 perkara terdiri 34 cerai gugat dan 2 cerai talak.

Imaluddin menyampaikan sebaiknya sebelum mengajukan perceraian sebaiknya kedua belah pihak menyelesaikan secara kekeluargaan.

"Jangan langsung mengajukan perceraian ke pengadilan. Selesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu, sehingga perceraian tidak terjadi,” katanya.(TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Tanjungpinang

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved