IDI Berhentikan Terawan Agus Putranto, Penggagas Vaksin Nusantara

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memecat Dr Terawan Agus Putranto. Pemecatan berdasarkan rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran

Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy
Terawan Agus Putranto saat menjabat Menteri Kesehatan 

Ia mengaku cara tersebut dilakukan untuk mencari tahu apakah terdapat penyumbatan pembulu h di area otak.

Selanjutnya, ia menyebut memasukkan cairan Heparin ke dalam pembuluh darah yang memberi efek anti pembekuan darah.

Dengan metodenya ini, ia mengaku pernah menangani beberapa tokoh nasional seperti Wakil Presiden era Soeharto, Try Sutrisno, mantan kepala BIN, Hendropriyono, hingga Dahlan Iskan.

Isiator Vaksin Nusantara

Saat pandemi Covid-19 sampai di Indonesia, Terawan inisiator dalam penanganannya dengan membuat vaksin yang disebut Vaksin Nusantara.

Dikutip dari Tribunnews, ia mengungkapkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Rabu (16/6/2021) bahwa Vaksin Nusantara dapat dengan mudah menangkal varian baru vierus corona.

“Bagaimana Vaksin Nusantara ini menghadapi varian baru? Gampang sekali, hanya perlu 8 hari. Antigennya saya ganti,” tuturnya.

Dirinya mengatakan, hal yang perlu dilakukan adalah menggsanti antigen yang cocok sesuai dengan varian baru yang dihadapi.

“Antigen itu adalah rekombinan dari spike S. Jadi kita tinggal lihat dia mutasi mana dan tinggal, kita gabung-gabung saja.”

“Kita tambahi misalnya dari Inggris, Afrika, atau India,” ujarnya.

Kemudian sosok yang pernah disuntik Vaksin Nusantara adalah Menteri Pertahanan (Menhan), Prabowo Subianto sebagai vaksin booster.

Selain itu proses penyuntikan juga langsung dilakukan oleh Terawan.

Lantas, vaksinasi tersebut diunggah oleh Prabowo melalui akun Instagram pribadinya, @prabowo.

Ia pun mengucapkan terimakasih kepada Terawan atas penemuan vaksin Nusantara.

“Meningkatkan imun dan kekebalan tubuh dengan vaksin Nusantara.”

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved