Kamis, 30 April 2026

Belum Vaksin Booster tapi Ingin Mudik? Ini Aturannya

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan orang yang belum vaksinasi booster Covid-19 boleh mudik Lebaran tahun ini

Tayang:
TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN HAMAPU
Suasana di Bandara Hang Nadim Batam menjelang pemberlakuan larangan mudik tahun lalu 

Pelaksanaan vaksinasi booster dapat dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum.

Syarat vaksin booster

- Masyarakat berusia 18 tahun ke atas

- Calon penerima vaksin menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi

- Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal tiga bulan sebelumnya

Baca juga: Ide Bisnis Kuliner Takjil di Puasa Ramadhan 1443H/2022, Ini Bahan dan Cara Membuat Kebab Roti Tawar

Baca juga: Tahun Ini, Batam Art and Wonderfood Ramadhan Kembali Digelar di Dataran Dang Anom

Aturan pemakaian vaksin booster

1. Jika menggunakan vaksin Sinovac pada dosis 1 dan 2, maka vaksin booster yang bisa digunakan adalah:

- AstraZeneca separuh dosis (0,25 ml)

- Pfizer separuh dosis (0,15 ml)

- Moderna dosis penuh (0,5 ml)

- Sinopharm dosis penuh (0,5 ml)

2. Jika menggunakan vaksin primer AstraZeneca, maka vaksin booster-nya:

- Moderna separuh dosis (0,25 ml)

- Vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml)

- Vaksin AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml)

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved