Belum Vaksin Booster tapi Ingin Mudik? Ini Aturannya
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan orang yang belum vaksinasi booster Covid-19 boleh mudik Lebaran tahun ini
TRIBUNBATAM.id - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan orang yang belum vaksinasi booster Covid-19 boleh mudik Lebaran tahun ini.
Nantinya aturan resmi terkait syarat perjalanan dan pelaksanaan mudik Lebaran 2022, akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satgas Penanganan Covid-19.
Booster adalah vaksinasi lanjutan atau tahap tiga, setelah seseorang mendapat vaksin dosis lengkap.
Vaksin booster dianggap jadi "pelengkap" vaksin primer (dosis 1 dan dosis 2), untuk mencegah seseorang terserang Covid-19 dengan cara memperkuat imunitas tubuh.
Dilansir dari pemberitaan dan keterangan para pejabat pemerintahan, berikut syarat perjalanan mudik Lebaran jika belum vaksin Covid-19 booster:
Baca juga: Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Ini 4 Manfaat Vaksin Booster Covid-19
Baca juga: Bebas Terbang tanpa Tes PCR/Antigen, Cek Aturan Naik Pesawat Garuda Indonesia, Lion Air dan Citilink
1. Bagi pemudik yang sudah vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR sebagai syarat perjalanan.
2. Pemudik yang sudah divaksinasi lengkap atau dua dosis harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes Antigen sebagai syarat perjalanan.
"Kalau yang belum booster, kalau dia baru divaksinasinya dua kali harus tes Antigen," kata Budi dalam konferensi pers virtual, Rabu (23/3/2022).
Sebelumnya, Kemenkes menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/1180/2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi masyarakat umum.
Dalam aturan ini, disebutkan bahwa penyuntikan dosis lanjutan atau booster bagi masyarakat umum dan lansia di atas 60 tahun dapat diberikan minimal tiga bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap.
SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari SE Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) yang dikeluarkan pada 12 Januari 2022, dan mempertimbangkan terus bertambahnya kasus Covid-19.
Adapun tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi Covid-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022.
Baca juga: Kapan Awal Puasa Ramadhan 1443 Hijriah dan Idul Fitri 2022? Ini Perkiraannya
Baca juga: JADWAL dan Lokasi Pasar Murah Jelang Ramadhan di Batam, Bahan Pokok Dijual Harga Distributor
Diketahui pula, pada 25 Februari 2022, pemerintah telah resmi menambahkan regimen vaksin booster, yakni vaksin Sinopharm.
Dengan demikian ada 6 jenis regimen vaksin booster yang digunakan di Indonesia.
Keenam regimen tersebut antara lain vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen (J&J), dan Sinopharm.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/01052021bandara-hang-nadim-batam.jpg)