Legislator dan Asparnas Kepri Minta Perlakuan Wisman Masuk Kepri Disamakan dengan Bali

Legislator Kepri Rudy Chua sayangkan persyaratan wisman yang bisa ke Kepri hanya warga Singapura dan yang punya permanent resident dari 25 negara.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Hening Sekar Utami
Legislator dan Asparnas Kepri Minta Perlakuan Wisman Masuk Kepri Disamakan dengan Bali. Foto kedatangan penumpang dari Singapura di Pelabuhan Harbour Bay, Batu Ampar Batam, Rabu (23/3/2022).. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Sejumlah pintu masuk wisatawan mancanegara (wisman) di Kepri sudah dibuka.

Namun saat ini kunjungan wisman itu masih dibatasi. Hanya warga negara asing (WNA) Singapura dan WNA yang memiliki permanent resident yang diperbolehkan masuk Kepri.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-0533.GR.01.01 Tahun 2022 yang mengatur kemudahan keimigrasian melalui pembukaan bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival/VOA), khusus wisata di Kepulauan Riau.

Aturan ini berlaku efektif pada 22 Maret 2022 lalu.

Dalam edaran itu disampaikan, Bebas Visa Kunjungan (BVK) khusus wisata diberikan kepada wisatawan yang berasal dari Singapura dan negara ASEAN (Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Thailand, dan Vietnam) yang berstatus permanent resident di Singapura melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ditunjuk.

Di antaranya untuk di Kota Batam ada di Nongsa Terminal Bahari, Batam Centre, Sekupang, Citra Tri Tunas, dan Marina Teluk Senimba.

Sedangkan di Pulau Bintan, ada di Bandar Bentan Telani Lagoi, Bandar Seri Udana Lobam, dan Sri Bintan Pura.

Bagi wisatawan asing yang memenuhi kategori akan diizinkan masuk di Kawasan Kepulauan Riau dengan menunjukkan dokumen.

Baca juga: Seluruh Pintu Masuk Wisatawan Mancanegara Segera Dibuka, Pemprov Kepri Maksimalkan Booster

Baca juga: Kepala Dispar Kepri Siapkan Seluruh Pelabuhan Internasional Buat Wisatawan Mancanegara

Ada pun dokumennya, paspor kebangsaan yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain,bBukti kepemilikan asuransi kesehatan, bukti konfirmasi akomodasi, dan permanent resident Singapura, terkecuali bagi warga negara Singapura.

BVK Khusus wisata diberikan melalui penerapan Tanda Masuk oleh petugas imigrasi yang berlaku sebagai Izin Tinggal Kunjungan dengan jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari dan tidak dapat diperpanjang.

Wisatawan asing bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus melalui Bali atau Kepri.

Semua wisatawan dari negara ASEAN bisa menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan. Hanya yang sudah berstatus permanent resident di Singapura, atau Warga Negara Singapura itu sendiri.

Tidak Hanya Bebas Visa Kunjungan, di Kepulauan Riau juga diberlakukan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA) bagi WN Singapura serta wisatawan dari negara-negara berikut yang telah memiliki permanent resident Singapura untuk 25 negara.

Di antaranya, Amerika Serikat, Arab Saudi, Australia, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, India, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Mexico, Myanmar, Perancis ,Singapura, Spanyol, Taiwan, Thailand, Tiongkok, dan Vietnam.

Untuk tarif VOA Khusus Wisata Rp 500.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019.

Wisatawan harus menyiapkan paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang disyaratkan oleh Satgas Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved