Pemerintah Wajibkan Bayi Baru Lahir Pakai BPJS Kesehatan, Begini Cara Mengurusnya
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bayi baru lahir wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maksimal
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Jika bayi baru lahir merupakan anak pertama sampai anak ketiga, maka dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaan dapat langsung aktif.
Cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi yang orang tuanya peserta PPU akan dilakuka secara kolektif melalui instansi atau badan usaha.
Adapun persyaratannya sebagai berikut:
- Asli Kartu JKN-KIS ibu kandung bayi.
- Asli atau fotokopi Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan.
- Asli atau fotokopi KK orang tua bayi.
- Bayi baru lahir yang berusia lebih dari tiga bulan harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil.
3. Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dan Bukan Pekerja (BP)
Bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke kantor cabang BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan, yang dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan lahir dari rumah sakit atau bidan.
Berikut persyaratannya:
- Asli Kartu JKN-KIS ibu kandung bayi.
- Asli atau fotokopi Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan.
- Asli atau fotokopi KK orang tua bayi.
- Jika peserta belum melakukan autodebet tabungan dilengkapi dengan: fotokopi buku rekening tabungan BNI/ BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng dan Bank Panin, dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga, formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 10.000.