Sabtu, 18 April 2026

BATAM TERKINI

Polisi Tangkap Pencuri Bengkel Teralis di Batam, Ternyata Sudah 10 Kali Berbuat Kriminal

Polsek Sekupang menangkap tersangka pencuri bengkel teralis di Batam. Kepada polisi, tersangka mengaku sudah 10 kali beraksi.

TribunBatam.id/Dokumentasi Polsek Sekupang
Tersangka kasus pencurian bengkel terali, Erik Siagian di Polsek Sekupang, Kamis (24/3/2022). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Erik Siagian kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di Polsek Sekupang.

Pria yang tinggal di kaveling Puskopkar ini ditangkap tim opsnal Polsek Sekupang ketika berada di sekitar kawasan Tiban BTN, Kamis (24/3/2022) sekira pukul 22.00 WIB.

Kepada polisi, ia mengakui telah mencuri di bengkel terali milik Sudarman di Kelurahan Sei Harapan, Kecamatan Sekupang.

Sudarman yang tinggal di Perum Cipta Garden Blok D nomor 37 Sekupang ini baru mengetahui jika sejumlah peralatan dalam bengkel terali miliknya hilang dicuri pada Selasa (22/12/2022) sekira pukul 07.00 WIB.

Bukan kali pertama Erik Siagian berbuat kriminal.

Khususnya terlibat dalam aksi pencurian.

Dari interogasi awal, tersangka mengaku sedikitnya telah 10 kali beraksi mencuri.

Baca juga: Tips Buat Warga Batam, 2 Kapolsek Beri Saran Agar Terhindar dari Kasus Pencurian

Baca juga: Antisipasi Banjir dan Tanah Longsor Saat Cuaca Ekstrim, Polsek Sekupang Batam Gelar Patroli Rutin 

Penyidik Polsek Sekupang massih mendalami keterangannya ini.

"Penangkapan yang bersangkutan setelah korban membuat laporan ke kami. Korban melihat gembok pintu terali dalam keadaan rusak. Saat dicek, beberapa barang sudah tidak ada lagi," ungkap Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardhana, Senin (28/3/2022).

Adapun barang yang hilang berupa 1 unit Cuting Bell, 1 buah gerinda tangan, 1 buah travo las, 1 buah bor tangan serta 1 buah kompresor .

Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 6,1 juta.

Setelah menerima laporan polisi tersebut Unit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang mendatangi TKP dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi yang berada lokasi kejadian.

Dari tersangka, polisi menemukan 1 unit gerinda duduk potong, 1 unit trafo las, 2 unit grenda.

Kemdian 1 unit laptop merek Hp, dan 1 unit sepeda motor Jupiter MX, 1 unit TV Samsung 32 Inci serta satu kompresor sebagai barang bukti.

"Untuk Barang Bukti lain masih dilakukan pengembangan," sebutnya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved