Kamis, 30 April 2026

CORONA KEPRI

Syarat Penyintas Omicron Tetap Bisa Mudik Tanpa Vaksin Booster Covid-19

Dinas kesehatan (Dinkes) Batam mengungkap aturan bagi penyintas varian Omicron untuk mendapat vaksin booster covid-19.

Tayang:
(KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
Ilustrasi covid-19 varian Omicron. Kadinkes Batam mengungkap syarat penyintas varian Omicron agar tetap bisa mudik lebaran tahun ini. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pasien yang baru dinyatakan sembuh dari positif covid-19 varian Omicron tak bisa langsung menjalani vaksinasi Covid-19.

Mereka harus melalui masa tenggang waktu selama satu bulan.

Namun tak perlu khawatir tidak diperbolehkan mudik lebaran 2022.

Orang tersebut bisa berangkat dengan tetap harus menjalani tes Antigen ataupun PCR tes sebelum berangkat.

"Bisa pulang pakai antigen atau PCR. Tapi kalau sudah booster tak perlu pakai antigen lagi," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi, Senin (28/3/2022).

Seperti diketahui Pemerintah Kota Batam mengejar target 30 persen vaksinasi booster hingga akhir bulan Maret.

Animo masyarakat untuk mendapatkan vaksinasi ketiga cukup tinggi.

Baca juga: Omicron Sempat Bikin Cemas Dunia, Ini Temuan WHO tentang Varian Covid-19 Tersebut

Baca juga: Apa Lagi Ini, Varian Kombinasi Delta-Omicron (Deltacron) Muncul? Simak Penjelasannya Menurut Ahli

"Sebelum bulan puasa kita kejar 30 persen ini. Kita harapkan akhir April kita capai 50 persen yang booster," ujar Didi.

Berdasarkan data vaksinasi Kota Batam bersumber dari data KPCPEN, Minggu (27/3), realisasi vaksinasi usia dewasa di atas 18 tahun dosis I mencapai 102.99 persen atau 813,049 orang.

Sementara, dosis II capai 704,199 orang atau 89.20 persen.

Vaksinasi remaja 12-17 tahun dosis I sebanyak 125,605 orang atau 106.57 persen dan dosis II ada 111,481 orang atau 94.58 persen.

Kemudian, vaksinasi anak 6-11 tahun, dosis I capai 115,971 orang atau 87.16 persen dan dosis II capai 91,243 orang atau 68.58 persen.

Sementara, capaian booster sudah mencapai 229,893 orang atau 29.12 persen. Didi menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 selama bulan puasa tetap digelar.

"Tetap fatwa dari MUI vaksin selama berpuasa tidak membatalkan," ucap Didi.

Sebelumnya, kegiatan vaksinasi massal di tempat masih digelar di Kota Batam.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved