BSI dan Otoritas Jasa Keuangan Kembangkan UMKM Lewat Bank Wakaf Mikro
Bank Syariah Indonesia (BSI) & Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung pertumbuhan pelaku UMKM dengan membentuk Bank Wakaf Mikro.
DORONG Rasio Pembiayaan UMKM
Program BWM ini pun selaras dengan upaya pemerintah mendorong rasio pembiayaan perbankan terhadap segmen UMKM sebesar 30 persen.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut hal itu diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
Menurutnya, mengacu regulasi mewajibkan perbankan memenuhi target 30 persen yang akan disesuaikan dengan business plan masing-masing bank.
Baca juga: Lebih Praktis, Begini Cara Top Up Saldo OVO melalui m-banking BCA, BNI, BRI, Mandiri, dan BSI
Baca juga: Cara Cek Legalitas Pinjol Resmi atau Bodong Lewat Whatsapp OJK
Selain itu, OJK juga akan melihat kesiapan dari industry perbankan itu sendiri.
Saat ini masih banyak bank-bank yang rasio pembiayaan UMKM nya masih di bawah 30 persen.
Sedangkan bank yang rasio pembiayaan UMKM-nya di atas 30 persen masih sangat minim.
Namun demikian, OJK mengaku akan terus mendorong bank-bank untuk memenuhi target nasional tersebut.
Oleh karena itu, pihaknya sangat mengapresiasi langkah dari BSI ini.
Karena UMKM berkontribusi lebih dari 60 persen terhadap PDB dengan jumlah usaha dan penyerapan tenaga kerja nasional di atas 90 persen.(TRIBUNBATAM.id/Rebekha Ashari Diana Putri)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Bank Syariah Indonesia