Habib Bahar Bin Smith Tolak Sidang Perdana Secara Virtual, Enggan Keluar dari Rutan Polda
Membawa 16 pengacara, Habib Bahar Bin Smith bersikeras agar sidang perdana kasus dugaan penyebaran berita bohong digelar secara offline.
Editor:
Septyan Mulia Rohman
Istimewa / Sie Penkum Kejati Jabar via TribunJabar
Habib Bahar Bin Smith saat menandatangani berkas pelimpahan perkara dari Polda Jabar ke Kejati Jabar, Kamis (17/2/2022). Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong ini menolak untuk mengikuti sidang perdananya secara online.
"Apakah bisa menghadirkan terdakwa hari ini?," tanya hakim.
"Mohon maaf, hari ini tidak bisa yang mulia," jawab JPU.
Bahar ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung. (TribunBatam.id) (Kompas.com/Reza Kurnia Darmawan) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Habib Bahar Bin Smith
Sumber: Kompas.com, TribunJabar.id