Habib Bahar Bin Smith Tolak Sidang Perdana Secara Virtual, Enggan Keluar dari Rutan Polda
Membawa 16 pengacara, Habib Bahar Bin Smith bersikeras agar sidang perdana kasus dugaan penyebaran berita bohong digelar secara offline.
TRIBUNBATAM.id - Habib Bahar Bin Smith kembali menjadi sorotan.
Kali ini terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong itu rencananya akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Ia menolak sidang yang bakal digelar secara virtual pada Selasa (29/3/2022) sekira pukul 10.00 WIB.
Habib Bahar Bin Smith menginginkan sidang secara offline.
Kasus berita bohong yang menyeret Habib Bahar Bin Smith ini terjadi pada tanggal 11 Desember 2021 di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Saat itu, Habib Bahar bin Smith sedang melakukan ceramah.
Baca juga: Habib Bahar segera Disidang Kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong, 12 Jaksa Dikerahkan
Baca juga: Habib Bahar Duel dengan Ryan Jombang, Terpidana Pembunuhan dan Penganiayaan Cekcok Dipicu Uang
Rekaman video tersebut diunggah dan disebar terdakwa TR ke akun YouTube.
Habib Bahar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar.
Dalam perkara ini, Bahar dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.
Habib Bahar Bin Smith diketahui menolak keluar dari ruang tahanan rutan Polda Jawa Barat.
“Intinya Habib Bahar tak mau keluar dari ruang tahanan untuk ikuti sidang. Yang bersangkutan inginkan offline,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, dilansir dari program Breaking News Kompas TV.
Kuasa hukum Bahar bin Smith Ichwan Tuankotta menuturkan, pihaknya bakal mengirimkan surat tertulis untuk menggelar sidang secara offline.
TribunJabar.id melaporkan jika 16 pengacara hadir di Pengadilan Negeri Bandung, untuk membela Habib Bahar bin Smith dalam sidang pertama, Selasa (29/3/2022).
Baca juga: Sengkarut Tersangka Habib Bahar bin Smith, Pelapor Terlapor Damai Cabut Laporan, Polisi Membantah
Baca juga: Habib Bahar bin Smith Tersangka Kasus 2018, Pengacara Pelapor Kaget: Sudah Damai Kok
“Ada beberapa contoh yang kami lampirkan di sini tentang kendala sidang online,” ucapnya.
Majelis Hakim yang diketuai Dadang Iman Rusdani ditemani dua hakim anggota Taryan Setiawan dan Nuryanto bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa berdiskusi menentukan apakah sidang akan tetap digelar atau ditunda.