ANAMBAS TERKINI

Tim Gabungan Mulai Razia Pajak Kendaraan Bermotor Warga Anambas

Tim gabungan menggelar razia pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Novenri Halomoan Simanjuntak
Tim gabungan yang terdiri dari perwakilan Polri, Satpol PP dan UPTD Samsat Kabupaten Anambas saat menggelar operasi penertiban pajak kendaraan bermotor di Simpang Taman Bermadah, Tarempa, Rabu (30/3/2022). 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Tim gabungan menggelar operasi penertiban pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Selain anggota Polri, razia juga melibatkan personel Satpol PP dan UPTD Samsat Kabupaten Anambas.

Razia pajak kendaraan bermotor salah satunya digelar di Simpang Taman Bermadah.

Sejumlah pengendara roda dua diperiksa surat kelengkapannya oleh aparat Satlantas dan petugas Samsat.

Kepala UPTD Samsat Anambas, Leni Elviasari menyebutkan untuk lokasi kegiatan operasi difokuskan pada dua titik wilayah yakni di Simpang Taman Bermadah dan Jalan Ahmad Yani.

"Jadi kegiatan operasi kita dibantu oleh pihak Satlantas dan Satpol PP. Kegiatan ini setiap tahunnya rutin kita gelar," ujarnya, Rabu, (30/3/2022).

Baca juga: Warga Kepri Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Gak Perlu Antre Pakai BSI Mobile

Baca juga: Cara Mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Online

Leni mengatakan, tujuan dari operasi tersebut ialah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bayar pajak kendaraan tepat waktu.

Selain itu juga untuk meningkatkan realisasi dalam rangka pencapaian target pendapatan daerah 2022.

"Target kami untuk satu hari ini 200 kendaraan, dan hingga sore ini sudah melebihi target lah," sebutnya.

Meski begitu, ia menjelaskan operasi yang dilaksanakan hanya bersifat imbaun agar masyarakat mau patuh dan tertib membayar pajak.

"Ini yang wajib mutasi, menunggak 1 tahun dan 5 tahun kita jaring. Kebetulan Samsat Anambas sudah buka wajib pajak 5 tahunan per Januari 2022, jadi pengurusan sudah bisa karena kita sudah tipe A," terangnya.

Lanjut katanya, operasi penertiban lanjutan akan digelar kembali hingga akhir tahun dan menyasar ke berbagai kecamatan lain seperti Palmatak serta Jemaja.

Baca juga: Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Kepri Diperpanjang Hingga 30 November 2021

Baca juga: JADWAL Samsat Keliling di Batam, Mudahkan Warga Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

"Untuk itu kami berharap masyarakat Anambas bisa sadar dan patuh membayar pajak, jangan lah tunggu ada razia baru sibuk-sibuk kan, tentu itu menyita waktu kerjanya," tukas Leni.

Adapun jumlah kendaraan yang terjaring dalam operasi tersebut sebanyak 253 kendaraan.(TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Anambas

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved